Polda Metro: Pelat Putih Pertama untuk Kendaraan Baru-Perpanjang STNK 5 Tahun

2 Juni 2022 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi.  Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi saat ini tengah mempersiapkan aturan pemberlakukan penggunaan pelat kendaraan berwarna putih. Di targetkan dalam penerapan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna dasar putih di mulai pada pertengahan Juni 2022.
ADVERTISEMENT
Direkur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan nantinya pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan terlebih dahulu bagi kendaraan yang habis masa berlakunya.
“Kemungkinan untuk pertama akan diberikan kepada kendaraan baru dan kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahun (harus ganti TNKB),” kata Sambodo saat dihubungi, Kamis (2/6).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yudo di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (11/4/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Terkait hal itu, Sambodo menjelaskan sampai saat ini masih belum mengetahui pemberlakuan penggunaan pelat kendaraan berwarna putih tersebut.
“Kapan diberlakukan saya belum tahu, menunggu petunjuk Korlantas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin, mengatakan material TNKB warna dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran Polda pada awal Juni 2022.
"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," kata Taslim di Gedung NTMC, Jakarta, Selasa (31/5).
ADVERTISEMENT
Taslim mengatakan, adanya perbedaan masa berlaku TNKB membuat pemilik kendaraan nantinya tak langsung bisa semua menggunakan pelat nomor baru ini.
"Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," ujarnya.