Polda Metro: Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Berlaku di Jakarta, Hanya di Jabar

28 Maret 2025 14:45 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, saat menyampaikan keterangan terkait arus mudik lebaran pada Jumat (28/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, saat menyampaikan keterangan terkait arus mudik lebaran pada Jumat (28/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memastikan program pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan atau pemutihan hanya berlaku di Jawa Barat. Di Jakarta, program pemutihan pajak kendaraan tak berlaku.
ADVERTISEMENT
"Itu (pemutihan) di Jawa Barat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Jumat (28/3).
Meski masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, kata Latif, Depok dan Bekasi jadi sasaran program pemutihan pajak kendaraan. Sebab, Depok dan Bekasi masuk wilayah Jabar.
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Foto: SASTRAVILA/Shutterstock
"Bekasi, Depok itu ada," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, program pemutihan pajak kendaraan telah berlaku di Jabar sejak 20 Maret hingga 30 Juni 2025 mendatang. Pemutihan pajak kendaraan di telah menyumbang Rp 135 miliar ke kas pemerintah daerah hanya dalam waktu 6 hari.
"Kalau melihat dari realisasi sejak program dimulai sampai dengan hari ini pukul 12.00 WIB, itu total realisasi pendapatannya Rp 135 miliar," kata Kepala Jabar, Dedi Taufik, saat dihubungi Rabu (26/3).
ADVERTISEMENT