Polda Metro Periksa 70 Saksi di Kasus Penipuan Travel Umrah Hanania Group
·waktu baca 3 menit

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah oleh PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 70 saksi dan menerima ratusan aduan dari korban.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap korban hingga pihak yang terlibat dalam promosi perjalanan umrah yang gagal diberangkatkan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah. 70 orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6).
Selain pemeriksaan saksi, Polda Metro juga membuka posko pengaduan untuk para korban. Hingga hari ini, tercatat sudah ada 687 orang yang melapor.
“Kemudian sampai dengan hari ini juga kami melakukan pembukaan posko pelayanan pengaduan bagi korban-korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dimaksud. Sudah ada 687 orang yang melakukan atau menyampaikan pengaduannya kepada kami. Dan proses penyidikan sampai dengan hari ini masih terus kami lakukan,” ujar dia.
Dalam proses penyidikan, polisi juga memeriksa sejumlah selebgram atau influencer yang diduga terlibat dalam promosi paket umrah Hanania.
“Beberapa selebgram atau influencer juga kami lakukan pemeriksaan atau pengambilan keterangan sehubungan dengan upaya untuk menarik dari para korban atau upaya untuk turut serta dalam marketing dari tersangka tersebut,” tutur Iman.
Tak hanya itu, penyidik juga tengah menelusuri aset milik perusahaan dan pihak terkait untuk mengupayakan pemulihan kerugian korban.
“Kemudian kami juga dalam hal ini sedang melakukan proses tracing aset terhadap aset-aset yang dimiliki oleh PT tersebut ataupun oleh pemilik dari PT tersebut, ataupun aliran dari dana yang mengalir pada pihak-pihak yang lain. Hal ini tentunya kami lakukan dalam rangka upaya untuk melakukan pengembalian kerugian atau upaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional berinisial ASFR telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana jemaah umrah. Polisi menduga uang milik calon jemaah digunakan untuk kepentingan lain, termasuk membayar influencer guna promosi paket umrah.
“Kemudian, sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing,” kata Iman.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP atau UU Nomor 21 Tahun 2023.
“Dalam perkara ini, dipersangkakan diduga melanggar Pasal 486 Kitab UU Hukum Pidana atau UU Nomor 21 tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” kata Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/5).
