Polda Metro Periksa Pelapor Kasus Roy Suryo soal Meme Stupa Mirip Jokowi Besok
ยทwaktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan Menpora Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor kasus tersebut yang merupakan perwakilan umat Buddha.
"Hari ini sebenarnya kita menjadwalkan dari penyidik Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap beberapa saksi. Namun saksi yang kita tunggu menyampaikan penundaan sampai besok," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (26/6).
Sehingga, lanjut Zulpan, polisi akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi pelapor itu. Rencananya, perwakilan umat Buddha itu bakal diperiksa besok, Selasa (27/6).
Kendati demikian, Zulpan menegaskan, pemanggilan baru dilakukan terhadap saksi pelapor, bukan terhadap Roy. Dia belum menjelaskan, kapan Roy akan diperiksa terkait kasus itu.
"Bukan [Roy Suryo]. ada pihak lain," katanya.
Dalam kasus ini, Roy Suryo sempat mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi. Unggahan itu viral dan dihapus oleh Roy.
Tidak lama setelahnya, Roy langsung memberikan klarifikasi melalui unggahan lainnya. Dia kemudian menyampaikan permintaan maaf dan mengaku bakal membantu mencari pengunggah pertama meme tersebut.
Dia melaporkan 3 akun yang diduga sebagai pengunggah pertama meme itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022.
Beberapa hari kemudian, perwakilan umat Buddha melaporkan Roy lantaran dinilai telah menghina agamanya dengan unggahan itu. Roy dianggap turut andil dalam menyebarkan meme tersebut.
Laporan terhadap Roy itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A Ayat 2 UU ITE.
