Polda Metro: Rismon Sianipar Masih Wajib Lapor

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan saat rilis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Darryl Ramadhan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan keterangan saat rilis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak dibawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Darryl Ramadhan/Antara Foto

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi, Rismon Sianipar, telah mengajukan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Namun, dia masih dikenakan wajib lapor karena status tersangkanya masih melekat.

"Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (13/3).

Meski begitu, Budi menjelaskan, Rismon masih tetap bisa mendapat kelonggaran jika memang ada keperluan. Dengan catatan, alasan yang disampaikan masih bisa diterima secara kemanusiaan.

"Apabila yang bersangkutan berkoordinasi bisa menyampaikan ada alasan khusus, pasti penyidik akan memberikan ruang dengan alasan kemanusiaan. Dalam haul-haul besar agama islam, dalam rangka salat Idul Fitri, berkumpul bersama keluarga, itu tetap diperbolehkan," jelasnya.

Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Adapun dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi sempat menetapkan delapan orang tersangka dalam tiga klaster.

Klaster pertama adalah M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Lalu klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Kemudian klaster ketiga yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Pada 16 Januari 2026, Polda Metro menerbitkan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 diterbitkan dua hari setelah keduanya mengunjungi kediaman Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi.

Ahli forensik digital Rismon Sianipar dan sejumlah alumni UGM saat di Polda DIY, Selasa (22/7/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Belakangan, Rismon juga menemui Jokowi di Solo setelah mengajukan RJ ke polisi. Dalam pertemuan itu, ia sempat menyampaikan permintaan maaf ke Jokowi.

“Ya tentu ya (minta maaf Jokowi), saya pun minta maaf kepada publik gitu loh. Apalagi kepada pihak terkait seperti Jokowi,” ujar Rismon, Kamis (12/3).

Rismon mengaku merasa tersakiti dengan temuan yang menyatakan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah asli.

“Saya juga merasa tersakiti terhadap temuan saya sendiri. Karena saya harus jujur menyatakan bahwa temuan saya itu bakal dicerca, dihina, dan dilabeli sebagai pengkhianat. Tapi penelitian adalah penelitian yang bisa menguji penelitian adalah hasil penelitian,” kata dia.

Jokowi telah menerima permintaan maaf tersebut. Namun urusan hukum ia serahkan kepada kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.

Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar menemui Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (13/3). Foto: Dok. Setwapres

Rismon juga telah menemui putra Jokowi sekaligus Wapres Gibran Rakabuming Raka. Usai pertemuan itu, Rismon menjelaskan setelah melakukan kajian lanjutan secara lebih mendalam, ia menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi asli.