Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Polda Metro Segera Operasikan Cakra Presisi: Surat Tilang Kini Dikirim via WA
17 Januari 2025 17:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya bakal mengoperasikan sistem baru yang diberi nama Cakra Presisi. Cakra Presisi merupakan sistem pengiriman surat tilang dan validasi pelanggar lalu lintas secara digital.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menyebut Cakra Presisi diluncurkan karena pengiriman surat tilang dan validasi para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE belum maksimal. Selama ini, validasi dan pengiriman surat tilang masih dilakukan secara manual oleh petugas pos.
"Dengan validasi masih manual, tentunya belum akan efektif untuk pelanggaran-pelanggaran yang akan kita konfirmasi," kata dia di Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1).
Melalui Cakra Presisi, sambung Latif, surat tilang bakal dikirim langsung ke WhatsApp para pelanggar lalu lintas dan validasi pelanggar juga tak lagi dilakukan secara manual. Adapun Cakra Presisi bakal mulai beroperasi pekan depan.
"Tidak ada lagi penilangan-penilangan secara manual. Sehingga interaksi terhadap masyarakat ini, khususnya yang berada di lapangan dengan anggota kami tidak terjadi," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Dengan dioperasikannya Cakra Presisi, diharapkan warga yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat lebih tertib dalam berlalu lintas. Sebab, tertibnya warga dalam berlalu lintas bakal berdampak signifikan terhadap angka kecelakaan lalu lintas.
"Saya yakin, seyakin-yakinnya apabila bisa berjalan cukup 6 bulan, maksimal 1 tahun Jakarta bisa tertib, saya yakin itu," ujar dia.
Latif menambahkan, nomor ponsel yang akan dikirimi surat tilang merujuk pada nomor ponsel yang tertera saat pengguna kendaraan mengurusi STNK. Para pengguna kendaraan mesti melakukan klarifikasi di situs ini .
"Jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE, tapi tidak melakukan klarifikasi, maka Nopol kendaraan tersebut akan terblokir. Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Samsat," kata dia.
ADVERTISEMENT