Polda Metro Selidiki Laporan Dugaan Pengancaman Profesor UGM ke Guntur Romli

19 April 2022 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan kasus pengancaman yang dilakukan Profesor Universitas Gadjah Mada (UGM) Karna Wijaya, terhadap Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan saat ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh penyidik
"Sudah. Sedang dipelajari dulu," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4).
Zulpan belum menjelaskan secara terperinci perihal laporan tersebut, termasuk jadwal pemeriksaan yang bakal dilakukan.
Professor Universitas Gadjah Mada dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal dugaan pengancaman. Foto: Dok. Istimewa
Dia hanya menyebut bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Prinsipnya setiap laporan polisi akan ditindak lanjuti," kata Zulpan.
Sebagai informasi, Karna Wijaya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Politisi PSI Guntur Romli. Karna dianggap telah mengancam Guntur dan istrinya Nong Darol Mahmada.
Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/1983/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 18 April 2022.
"Ancamannya misalnya dia memuat satu poster ada saya dan istri saya dan ada juga foto mas Eko Kuntadi dan Denny Siregar yang isinya satu persatu dicicil massa dan di situ ada foto Ade Armando yang disilang," ujar Guntur kepada wartawan, Senin (18/4).
ADVERTISEMENT
Karna kini telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dituduhkan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian, serta Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman pribadi.