Polda Metro Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan ledakan di SMAN 72 Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan ledakan di SMAN 72 Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan eks presiden Joko Widodo (Jokowi).

Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang di antara tersangka, yaitu Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon Sianipar, mengajukan gelar perkara khusus pada 21 Juli 2025 lalu.

Unggahan Dian Sandi, kader PSI, di X tentang ijazah UGM Jokowi Foto: X/@DianSandiU

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada awal November, Roy dkk pada 20 November mendatangi Polda, meminta gelar perkara khusus.

"Jadi atas permintaan 3 orang pertama (Roy Suryo dkk) mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Sehingga penyidik saat ini berkoordinasi dengan wasidik (pengawas penyidikan) mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/11).

Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Budi belum memastikan kapan gelar perkara khusus akan digelar. Usai gelar perkara khusus, penyidik akan memeriksa saksi dan ahli untuk tahapan selanjutnya.

"Setelah gelar perkara khusus akan ditindaklanjuti pemeriksaan saksi, ahli yang diajukan oleh 3 tersangka. Setelah itu baru tahap kepada 5 tersangka lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik," jelasnya.

"Kita beri ruang teman-teman penyidik untuk bisa melaksanakan fokus kepada gelar perkara khusus dulu," kaya Budi.

Roy Suryo dkk Minta Gelar Perkara Khusus

Roy Suryo Cs saat memberi keterangan soal pengajuan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Roy Suryo dkk pada tanggal 21 Juli 2025 lalu mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta gelar perkara khusus di kasus tudingan ijazah palsu.

Mereka mengirimkan surat permohonan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar dilakukan gelar perkara khusus terkait laporan Jokowi yang penanganan kasusnya saat itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi," kata dia kepada wartawan.

Saat ini Roy bersama 7 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini pada awal November. Pada 20 November, Roy dkk ke Polda untuk diadakan gelar perkara khusus.