Polda Metro Sita 535 Bal Pakaian Bekas dan 604 HP Ilegal, 2 Orang Ditangkap

24 Maret 2023 15:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers barang-barang penyelundupan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers barang-barang penyelundupan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor alias thrifting dan penyelundupan ponsel ilegal.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap ratusan karung pakaian bekas dan ponsel ilegal itu.
"Kami berhasil mengungkap ada 535 karung ballpress atau pakaian dan barang bekas lainnya," ujar Auliansyah dalam jumpa pers, Jumat (24/3).
"Untuk handphone sendiri kami mengungkap ada 577 unit handphone ilegal, kemudian ada 27 unit tablet," imbuh dia.
Konferensi pers barang-barang penyelundupan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Auliansyah menjelaskan, ratusan barang bukti itu didapatkannya dari sejumlah gudang penyimpanan. Bahkan, penyitaan juga dilakukan dari atas truk yang tengah membawa pakaian itu.
"Ada yang sedang berjalan di atas kendaraan, kemudian ada beberapa gudang yang kami lakukan penindakan," terangnya.
Dari pengungkapan ini, Auliansyah telah menangkap dua orang dan menetapkannya sebagai tersangka. Mereka berinisial JM (34) dan OW (24).
Konferensi pers barang-barang penyelundupan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 46 angka 33 Juncto angka 1 UU Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Pasal 110 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 111 Juncto Pasal 47 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 51 Ayat 2 UU Perdagangan dan atau Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Selain itu, para tersangka turut dijerat dengan Pasal 46 angka 34 Juncto angka 6 UU tentang Ciptakerja dan atau Pasal 106 Juncto Pasal 124 Ayat 1 UU Perdagangan.
Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.