news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Metro soal Laporan Indra Kenz: Penyidik Utamakan Kasus di Bareskrim

8 Februari 2022 14:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan keterangan pers terkait penyalahgunaan narkoba Rizky Nazar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (15/12). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyampaikan keterangan pers terkait penyalahgunaan narkoba Rizky Nazar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (15/12). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menerima laporan Indra Kenz terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan salah satu korban binary option, Maru Nazara, Senin (7/2).
ADVERTISEMENT
Maru Nazara merupakan salah satu dari 8 pelapor aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri. Delapan korban ini mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2,4 miliar.
Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Indra Kenz (kanan) didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penanganan laporan Indra sambil melihat kasus utamanya di Bareskrim.
"Terkait dengan laporan di Mabes Polri itu kaitan dengan laporan penipuan investasi Binomo yang dilaporkan termasuk Indra Kenz. Kemudian Indra Kenz ke sini melaporkan balik ya kaitannya dengan UU ITE, pencemaran nama baik," jelas Zulpan saat dihubungi, Selasa (8/2).
Menurut Zulpan, penegakan hukum akan dilakukan secara adil. Apalagi ada bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra.
ADVERTISEMENT
"Memang namanya polisi, orang membuat laporan, kemudian ada diterima apalagi ada buktinya ada youtube ada merasa nama saya dicemarkan," tambah Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut apabila kasus di Bareskrim ternyata terbukti Indra bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, maka kasusnya tidak dapat dilanjutkan di Polda Metro.
"Tapi nanti kita lihat kalau Bareskrim menetapkan sebagai tersangka nanti berarti dia tidak bisa diproses yang di sini," tutupnya.
Sebelumnya, Crazy Rich Medan Indra Kenz resmi mempolisikan salah satu korban Binomo Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya.
Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.