Polda Metro soal Praperadilan Aiman Ditolak: Penyitaan Ponsel Sesuai Prosedur

27 Februari 2024 19:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dijumpai wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dijumpai wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya merespons putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menghormati putusan tersebut. Ia mengungkapkan, putusan itu juga sekaligus membuktikan bahwa upaya penyitaan ponsel yang telah dilakukan penyidik seusai dengan prosedur.
"Hakim menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. Artinya bahwa upaya penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo adalah sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Lebih lanjut, Ade juga menyampaikan apresiasinya kepada hakim yang telah memutus gugatan tersebut.
Di sisi lain, Ade memastikan proses penyidikan perkara yang dilaporkan terhadap Aiman juga akan tetap berproses secara transparan dan akuntabel.
"Kami pastikan bahwa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam melaksanakan tugas penyidikan, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Aiman Witjaksono (kanan) bersiap mengikuti sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Dalam putusannya, hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti dari Aiman yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya adalah sah dan sesuai prosedur.
Hakim menyatakan surat penetapan izin penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel adalah sah.
Aiman menggugat praperadilan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel, akun medsos, dan email.
Menurutnya, penyitaan itu tidak sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Kasus Aiman ini sudah masuk tahap penyidikan. Aiman pun sudah diperiksa. Namun, belum ada tersangka yang dijerat.
ADVERTISEMENT
Ponsel Aiman Witjaksono disita setelah ia rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1) malam.
Gugatan praperadilan yang diajukan Aiman ditolak oleh hakim. Penyitaan dinyatakan sah.