Polda Metro soal Roy Suryo Dapat Perlindungan LPSK: Tak Pengaruhi Penyidikan

21 Juli 2022 16:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terlihat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan memimpin konpers pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terlihat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan memimpin konpers pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menpora Roy Suryo mengaku menerima surat rekomendasi dari LPSK terkait permohonan perlindungan soal kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi. Dalam surat itu, Roy disebut tak dapat diproses hukum atas kasus yang menimpanya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, surat rekomendasi itu tak akan mempengaruhi proses penyelidikan kasus yang menimpa Roy.
"Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan," kata Zulpada kepada wartawan, Kamis (21/7).
Roy Suryo diketahui menjadi terlapor dan pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Menurutnya, permohonan perlindungan ke LPSK merupakan hak orang yang terlibat dalam suatu perkara.
"Silakan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan, apakah dia memposisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini, silakan LPSK yang menilai,"ujar Zulpan.
Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Roy Suryo telah menerima surat rekomendasi dari LPSK terkait permohonan perlindungan soal kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Surat rekomendasi dari LPSK tertanggal 18 Juli 2022 itu juga telah diterima Roy. Di dalamnya, disebutkan Roy tidak dapat dituntut secara hukum dalam kapasitasnya sebagai saksi dan pelapor.
Roy mengatakan, pengaduan ke LPSK itu dilayangkannya usai dia mengaku mendapatkan teror terkait kasus meme stupa itu. Namun, Roy enggan merinci teror apa yang dimaksud.
"Soal 'teror' yang saya alami semuanya sudah saya laporkan ke LPSK dengan sangat detail: Mulai dari Hal-hal yang teknis sampai ke non-teknis. Maaf tidak perlu didetailkan di sini, biar saya saja yang alami dan sudah dimaafkan," jelasnya.