Polda Metro Tak Tahan Roy Suryo: Atas Pertimbangan Penyidik

28 Juli 2022 22:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo meninggalkan Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kursi roda, Jumat (22/7/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo meninggalkan Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya dengan mengenakan kursi roda, Jumat (22/7/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menpora Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa yang diedit mirip Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (28/7). Polisi tidak menahan Roy.
ADVERTISEMENT
"Roy suryo tidak ditahan," kara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi.
Zulpan menerangkan, tak ditahannya Roy Suryo adalah keputusan penyidik.
"Penyidik menganggap tersangka Saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," jelasnya.
Namun hingga pukul 22.15 WIB, Roy Suryo masih belum keluar dari ruang penyidik.
Zulpan sebelumnya mengatakan, Roy Suryo telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Zulpan menyebut, Roy menjalani pemeriksaan hari ini mulai pukul 13.00 WIB. Roy diperiksa dalam keadaan sehat.
"Hari ini syukur alhamdulillah tadi sebelum dimulai pemeriksaan Saudara Roy Suryo menyatakan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat sehingga dilakukan pemeriksaan," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo dimulai pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Roy Suryo sejatinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (22/7) lalu. Hanya saja, pemeriksaan itu belum rampung lantaran kondisi kesehatannya menurun.
Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.