Polda Metro Tangkap Pedagang Obat Nakal, Peringatan Untuk yang Lain

6 Juli 2021 15:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap seorang pedagang obat di Pasar Pramuka berinisial R yang menjual ivermectin lebih dari harga eceran tertinggi (HET). Penangkapan R dalam rangka menertibkan para pedagang obat di tengah kasus corona yang tinggi.
ADVERTISEMENT
Obat seperti ivermectin banyak dicari masyarakat karena disebut dapat mengobati COVID-19. Permintaan yang tinggi membuat harganya naik.
R yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahkan menjual obat tersebut dengan harga Rp 450 ribu per kotak. Harga itu jauh melebihi HET yang ditetapkan Kemenkes yaitu Rp 75 ribu.
Tertangkapnya satu penjual obat yang nakal tidak membuat kepolisian selesai dalam mengawasi perdagangan obat di tengah pandemi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyelidikan akan terus dilakukan ke pedagang obat lainnya yang mencoba melanggar aturan harga.
"Adapun ditemukan oleh masyarakat cukup tinggi harganya. Ini akan kita lakukan penyidikan kmi akan tindak tegas. Jangan menari-nari di atas penderitaan orang lain," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7).
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan penangkapan R harus jadi pelajaran bagi semua pedagang obat yang coba mencari keuntungan di tengah pandemi. Sebab polisi pasti akan menindak tegas mereka.
"Kami akan lakukan penyelidikan, kami temukan akan kami tindak tegas para spekulan-spekulan yang coba bermain dengan menimbun atau menaikkan harga termasuk melalui media online. Kita akan selidiki terus, kami akan kejar semuanya. Makanya tolong berhenti, kasihan masyarakat banyak yang membutuhkan obat-obat ini," kata Yusri.
Dalam kasus R memang hanya ivermectin yang harganya dinaikan tinggi, tapi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis bilang pengawasan yang dilakukan kepolisian tidak hanya untuk obat tersebut. Ada obat lainnya yang dipakai dalam penanganan COVID-19 juga ikut diawasi penjualannya.
"Jadi Kemenkes sudah mengeluarkan harga eceran tertinggi itu ada 11 jenis obat, nah jadi dari 11 jenis obat tadi akan kita lakukan pemantauan di lapangan. Apabila di antara 11 jenis obat ini tidak sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan pemerintah tetap akan kami tindak. Jadi bukan hanya ivermectin saja," kata Auliansyah.
ADVERTISEMENT
Selain perdagangan obat, Auliansyah bilang, kalau pihaknya juga mengawasi penjualan tabung oksigen. Sebab itu juga menjadi barang yang dibutuhkan dalam penanganan pasien COVID-19.
"Selain itu juga terkait dengan penjualan oksigen. Itu kami juga memantau di lapangan apabila terjadi kenaikan harga yang tidak seharusnya yang dilakukan oleh pasar, kami akan lakukan penindakan termasuk yang menimbun," kata dia.