Polisi Tangkap Pemilik Toko di Pramuka: Jual Ivermectin Rp 475 Ribu per Kotak

6 Juli 2021 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi IVERMECTIN, obat cacingan yang disebut-sebut efektif mengatasi COVID-19.
 Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IVERMECTIN, obat cacingan yang disebut-sebut efektif mengatasi COVID-19. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual obat berinisial R yang menjual ivermectin seharga Rp 450 ribu per kotak. Obat itu dijual di tokonya yang terdapat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Nama tokonya adalah SJ saya inisialkan. Di situ ditemukan obat ivermectin ini dijual dengan harga cukup tinggi, tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (6/7).
Ivermectin disebut sebagai obat yang dapat membantu kesembuhan pasien COVID-19. Menurut Yusri harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kemenkes untuk obat tersebut ialah Rp 7.500 per tablet atau Rp 75 ribu per kotak.
"Jadi HET-nya itu 75 ribuan. Kalau sampe retailer itu biasanya ada kenaikan harga yang sudah ditentukan. Tapi yang ditemukan di lapangan karena kelangkaan obat ini disebabkan juga oleh panic buying yang dilakukan masyarakat sendiri, kemudian ada yang coba bermain nakal. Harga ini ditemukan sekitar Rp 475 ribu per satu kotak. Jadi naik dari Rp 75 ribu naik jadi Rp 475 ribu," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Yusri bilang R diamankan pada 4 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di tempatnya berjualan. Dia ditangkap bersama barang bukti penjualan obat tersebut.
"Ini masih kita proses dan masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan lagi kemungkinan ada spekulan-spekulan lain yang bermain menaikkan harga," kata Yusri.
Polisi tidak menahan R namun penyelidikan tetap berjalan.
"Ini akan kita jerat UU Kesehatan UU nomor 36 Tahun 2009 di Pasal 198 kemudian melapis UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan ada beberapa UU yang lain kemungkinan akan kita masukkan, termasuk KUHP ini akan kita dalami dulu semuanya," kata Yusri.