Polda Metro Tetapkan 2 Petinggi King of The King Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua orang petinggi 'kerajaan fiktif' King of The King sebagai tersangka dugaan penyiaran berita bohong. Keduanya adalah N dan P selaku Ketua Ikatan Mercusuar Dunia (IMD) King of The King Juanda.
"Dua orang dipanggil dilakukan pemeriksaan, si ketua IMD wilayah Banten dan wilayah Tangerang sebagai terlapor. Statusnya sudah naik ke tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi, Kamis (30/1).
Sebelum menetapkan tersangka King of The King, polisi sudah melakukan gelar perkara dengan memintai keterangan para ahli.
"Gelar perkara sudah dilaksanakan. Pelapor sudah diperiksa, saksi ada empat, ahli pidana sudah diperiksa, saksi bahasa sudah, pasalnya tentang berita bohong ya," kata Yusri.
Kasus King of The King mencuat usai spanduknya terpasang di daerah Tangerang, Banten. Spanduk itu diketahui dipasang seseorang bernama Prapto pada Senin (27/1).
Prapto pun sudah diperiksa Polres Tangerang Kota. Dari pemeriksaan, Prapto mengaku hanya menjalankan perintah orang tak dikenal dan dijanjikan iming-iming keuntungan miliaran rupiah.
