Polda Metro Ultimatum Pinjol yang Pakai Debt Collector untuk Ancam Debitur

22 September 2023 15:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengultimatum perusahaan pinjaman online (pinjol) yang menggunakan jasa debt collector untuk mengancam debiturnya. Ia memastikan akan menindak tegas para pelaku.
ADVERTISEMENT
"Jadi masalah adalah ketika dalam operasionalnya menggunakan debt collector yang melawan hak, melakukan pengancaman terhadap debiturnya, ini yang tidak diperbolehkan yang melanggar hukum dan kita secara tegas mengatakan bahwa segala bentuk tindak pidana yang terjadi pasti akan kita lakukan penegakan hukum secara tegas," jelas Ade saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9).
Ade menjelaskan pihaknya tidak melarang perusahaan pinjol untuk beroperasi selama memiliki legalitas hukum. Namun, selama operasional tidak boleh menggunakan tindakan yang melanggar hukum.
"Jadi pinjolnya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan," terangnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Mapolda Metro, Jumat (22/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Debitur Bunuh Diri Diduga karena Teror Debt Collector

Keberadaan debt collector dalam usaha pinjol kembali menyeruak setelah seorang debitur pinjol AdaKami berinisial K meninggal dunia pada Mei 2023. Dia diduga bunuh diri usai diteror debt collector.
ADVERTISEMENT
Kasus K diunggah akun X @rakyatvspinjol. Diceritakan, saat K sulit membayar tunggakan dan telat membayar, teror dari debt collector AdaKami berdatangan. Teror pertama menyebabkan korban dipecat dari kantornya. DC AdaKami terus menerus menelepon ke kantor korban yang akhirnya mengganggu kinerja operator telepon.
Pihak keluarga mengangkat telepon yang terus menerus meneror K setelah K meninggal. Orang tersebut mengaku dari pihak AdaKami. Teror debt collector masih terus berlanjut dan masih terus mengirimkan order fiktif Gofood ke rumah korban meskipun korban sudah meninggal dunia.
Polda Metro telah memanggil admin akun tersebut untuk dimintai keterangan. Namun tak banyak informasi yang didapat dari admin tersebut selain korban yang berasal dari Baturaja, Sumatera Selatan.
"Sudah disarankan kepada admin dimaksud untuk menyampaikan kepada keluarga korban untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke kantor kepolisian terdekat dalam rangka efektivitas dan efisiensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi nantinya, oleh pihak kepolisian," ucap Ade.
ADVERTISEMENT
"Polri menjamin akan profesional dan akuntabel dalam ungkap kasus dimaksud, apabila dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut nantinya dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidananya," pungkasnya.

Tanggapan AdaKami

Pihak AdaKami sudah membantah nomor debt collector yang tercantum pada unggahan akun @rakyatvspinjol terdaftar dalam sistem perusahaan.
Brand Manager AdaKami, Jonathan Kriss, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan, serta melakukan verifikasi terhadap nomor DC pada unggahan tersebut.
“Saat ini, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. Kami berkomitmen akan terus mencari data dan informasi yang tambahan yang akurat guna membantu kami dalam melacak kejadian tersebut,” kata Jonathan dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Rabu (20/9).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil AdaKami imbas kabar viral ini. Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pendalaman dalam membuat penjelasan perkaranya. OJK meminta seluruh pihak untuk menunggu proses pendalaman tersebut.
ADVERTISEMENT