Polda Metro Ungkap Kendala Berantas Judol: Bandar Ada di Luar Negeri

14 Juni 2024 10:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya, mengungkapkan salah satu kendala dalam memberantas praktik judi online yang belakangan marak di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kesulitan timnya untuk menjerat hukum para pelaku adalah karena bandar-bandarnya berada di luar negeri.
"Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri," ujar Ade saat dihubungi, Jumat (14/6).
Polda Metro Jaya sendiri sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk mendeteksi para bandar judi online tersebut dan memulangkannya ke Indonesia untuk diproses hukum.
"Oleh karena itu, tim penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," sambung Ade.
Polda Metro Jaya mengungkapkan, sejak Januari 2020-Juni 2024, telah menuntaskan sebanyak 23 kasus judi online.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 59 orang telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
Kepolisian mengaku aktif dan intens bekerja sama dengan lembaga pemerintah lainnya, seperti PPATK dan Kemkominfo guna memberantas praktik perjudian di ruang digital ini.