Polemik Asap Tebal di Cikeas: dari TPS Ilegal hingga Kesaksian Warga

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga memadamkan sisa asal pekat dari pembakaran di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Parung Pinang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (16/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga memadamkan sisa asal pekat dari pembakaran di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Parung Pinang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Kamis (16/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kepulan asap pekat dari pembakaran tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengganggu permukiman di sepanjang Jalan Alternatif Cibubur. Hasil pembakaran itu membutuhkan waktu sekitar lima hari untuk dipadamkan karena besarnya tumpukan sampah dan sulitnya sumber air.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengambil sejumlah langkah, mulai dari pemadaman oleh Damkar, pemberian sanksi administratif kepada pengelola, hingga rencana penyegelan TPS liar. Dugaan sementara, kebakaran dipicu pembakaran sampah yang dilakukan secara sengaja.

Asap Tebal dari TPS Ilegal di Cikeas, Damkar Bantu Padamkan Api Sejak Jumat

Asap pekat dari pembakaran tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Parung Pinang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengepul. Asap bakaran sampah itu mengganggu permukiman di sepanjang Jalan Alternatif Cibubur.

Wakil Komandan Damkar Kabupaten Bogor Sektor Gunung Putri, Lukman Habib, mengatakan proses pemadaman membutuhkan waktu lama karena area yang terbakar begitu besar.

Asap putih yang cukup tebal di gunungan sampah yang berada di kawasan Cikeas, Kab Bogor, Rabu (15/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

"Api baru berhasil dipadamkan sekitar lima hari. Tumpukan sampah yang terbakar tingginya sekitar 10 meter, sangat padat, ditambah sumber air yang sulit sehingga pemadaman berlangsung lama," ujar Lukman saat dihubungi Kamis (16/7).

Lukman menyebut kebakaran diduga terjadi akibat unsur kesengajaan. Berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, api diduga sengaja dinyalakan untuk membakar sampah.

"Informasi awal mengarah ke dugaan sengaja dibakar, di lokasi juga ditemukan bekas kasur terbakar, tetapi penyebab pastinya masih didalami karena keterangan saksi masih berbeda-beda," jelasnya.

Satpol PP soal Asap di Cikeas Bogor: TPS Liar, Sampah Sengaja Dibakar

Satpol PP Kecamatan Gunung Putri menyebut asap tebal yang muncul dari kawasan Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berasal dari tempat pembuangan sampah (TPS) liar atau ilegal. Sebelumnya beredar di media sosial, video yang memperlihatkan asap putih tebal membubung dari kawasan tersebut.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Kecamatan Gunung Putri, Hamzah Perwiranegara, mengatakan pihaknya mulai menerima laporan dari masyarakat beberapa hari terakhir terkait kebakaran di lokasi tersebut.

"Jadi beberapa hari ke belakang ini bisa kita lihat ada aduan masyarakat memang. Beberapa lapor ke kami bahwa terjadi kebakaran di sini. Ternyata setelah kita cek lapangan, kebakarannya itu TPS liar yang ilegal ya. Tempat pembuangan sampah ilegal yang memang berada di Desa Cikeas Udik sini," kata Hamzah saat ditemui kumparan di lokasi, Kamis (16/7).

Kasi Trantibum Kecamatan Gunung Putri Hamzah Perwiranegara saat meninjau lokasi pembakaran sampah di kawasan Cikeas, Bogor, Kamis (16/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Hamzah menegaskan lokasi itu tidak memiliki izin sama sekali. Karena itu, DLH akan segera melakukan penyegelan terhadap TPS liar tersebut.

"“Iya. Jadi, mereka sengaja tadi juga sudah dikasih penegasan oleh DLH-nya, bahwa pada saat mereka menerima, memilah, yang bisa dijual, dijual. Yang tidak bisa, mereka bakar dengan sengaja. Nah, inilah hasilnya. Nah, akhirnya merembet,” tuturnya.

DLH Bogor Beri Sanksi Penimbun Sampah yang Sebabkan Asap Tebal di Cikeas

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola lokasi penimbunan sampah liar di Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, yang menjadi penyebab munculnya asap tebal di kawasan tersebut. Sanksinya berupa membuat surat pernyataan pengakuan bersalah dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama DLH Kabupaten Bogor, Febri, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan bersama Pemerintah Kecamatan Gunung Putri, Satpol PP, pendamping lingkungan hidup, serta pengelola lokasi yang disebut melakukan penimbunan.

Petugas BPBD Kabupaten Bogor melakukan upaya pemadaman asap di lokasi penumpukan sampah di Cikeas, Bogor, Kamis (16/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

"Kalau kita karena ini sudah pasca ya, jadi lebih ke penanganan pasca-kebakaran Damkar. Dan kalau dari DLH tadi juga sudah meminta pernyataan dari pengelola di mana pada surat pernyataan itu dinyatakan bahwa pengelola mengakui telah melakukan penimbunan atau penumpukan atau pembakaran sampah secara liar di lokasi RT 02 RW 03, Kampung Kadupugur, Cikeas," ujar Febri saat ditemui kumparan di lokasi, Kamis (16/7).

Menurut Febri, dalam surat pernyataan tersebut pengelola juga mengakui kesalahannya. Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Apabila pengelola melanggar pernyataan ini maka pengelola bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku tanpa keberatan," sambungnya.

Satpol PP: TPS Liar di Cikeas Bogor yang Timbulkan Asap Tebal Akan Disegel

Satpol PP Kecamatan Gunung Putri memastikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Cikeas Udik, Kabupaten Bogor, akan disegel setelah proses pemadaman api dan asap selesai. Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Kecamatan Gunung Putri, Hamzah Perwiranegara, mengatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah mengambil langkah.

Sumber keluarnya asap dari tumpukan sampah di kawasan Cikeas, Bogor, Kamis (16/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

"Takut ada aduan kemarin, kami langsung juga koordinasi dengan Dinas Teknis dengan Dinas DLH-nya dan alhamdulillah fast response hari ini langsung ditindaklanjuti oleh beliau dengan tindakan-tindakan tadi langsung oleh ke pengelolanya dan sudah membuat berita acara dan perjanjian agar tidak mengulanginya," ujar Hamzah saat ditemui di lokasi, Kamis (16/7).

Hamzah mengatakan penyegelan belum bisa dilakukan karena akan dilakukan pemadaman terlebih dahulu. Sebab, apabila lokasi langsung disegel, aktivitas keluar masuk petugas untuk memadamkan api dan asap akan terhambat.

"Takut ada ISPA nanti kita juga koordinasi dengan Dinkes agar daerah sekitarnya juga dimonitor. Takutnya ada gejala-gejala yang tidak kita inginkan," lanjutnya.