Polisi: 2 Pria Bugil di Alun-alun Suryakencana Gunung Gede Akan Dijerat UU ITE

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Mochamad Rifai. Foto: Ahmad Fikri/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Mochamad Rifai. Foto: Ahmad Fikri/Antara

Polres Cianjur, Jawa Barat, akan memproses secara hukum 2 pelaku foto bugil di kawasan Alun-Alun Suryakencana, Gunung Gede.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan meski belum mendapat laporan resmi dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), polisi bisa mengusut kasus itu karena dinilai telah meresahkan dan melakukan perbuatan pornografi di tempat umum.

"Tidak perlu ada laporan dapat langsung dilakukan tindakan karena bukan delik aduan. Tapi untuk mempercepat penyelidikan, kami butuh laporan dari pengelola TNGGP," Rifai, seperti dilansir Antara, Sabtu, (24/10).

kumparan post embed

Bahkan sejak viralnya foto 2 pendaki bugil yang membuat resah berbagai kalangan, kata Rifai, pihaknya telah memerintahkan anggota untuk melacak dan menangkap pemilik akun, sambil menunggu laporan resmi dari pihak pengelola di mana foto tersebut dibuat.

"Tetap akan kami proses, agar tidak kembali terjadi di kemudian hari apa pun dalih dari pelaku yang membuat resah dengan memposting foto bugil mereka di media sosial. Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang ITE," katanya.

kumparan post embed

Sebelumnya Balai Besar TNGGP Cianjur berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengusut pelanggaran yang dilakukan 2 pendaki yang berpose bugil diduga di Alun-Alun Suryakencana, Gunung Gede. Keduanya dinilai melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional.

"Balai Besar TNGGP akan berkoordinasi dengan pihak berwajib, kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundangan terkait ITE dan atau pornografi, namun intinya pendaki tersebut sudah melanggar kesopanan selama berada di area taman nasional," kata Kepala Balai Besar TNGGP Wahju Rudianto dalam suratnya Kamis (22/10).

Pihak TNGGP sangat menyesalkan perbuatan yang dilakukan dua pria tersebut karena bertentangan dengan norma agama dan sosial.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaki dilarang melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan, perbuatan yang meresahkan, perbuatan tidak menyenangkan, dan perbuatan asusila atau perbuatan lain yang sejenis.

embed from external kumparan