Polisi: Aduan Dansat Siber TNI soal Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyampaikan aduan yang dikonsultasikan Komandan Satuan (Dansat) Siber Mabes TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring, terkait aktivis sekaligus content creator Ferry Irwandi mengarah pada dugaan pencemaran nama baik.

“[Aduan soal] pencemaran nama baik. Beliau kan mau melaporkan terkait dengan.... [mau melaporkan] Ferry Irwandi," kata Fian di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/9).

Fian menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, laporan pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan oleh institusi.

“Kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya apakah pencemaran itu terhadap institusi atau perseorangan, Fian menjawab, “Institusi.”

Namun, Fian tidak menjelaskan institusi yang dimaksud.

Di sisi lain, Ferry Irwandi saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui ihwal aduan tersebut. “Saya belum tahu apa-apa,” kata Ferry, Senin (8/9).

Komandan Satuan (Dansat) Siber Mabes TNI Juinta Omboh Sembiring saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Sebelumnya, Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring, menyampaikan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Hal itu diungkap Juinta usai melakukan konsultasi di Polda Metro Jaya, Senin (8/9).

“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujar Juinta.

Meski begitu, Juinta belum merinci tindak pidana apa yang dimaksud.