Polisi: Afi Farma Bikin Obat Sirop Mengandung Etilen 236 mg, Batas Aman 0,1 mg

1 November 2022 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Etilen Glikol. Foto: pakww/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Etilen Glikol. Foto: pakww/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus gagal ginjal akut PT Afi Farma menjadi penyidikan. Perusahaan itu diduga memproduksi obat sirop dengan kadar etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
ADVERTISEMENT
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, hal itu terungkap setelah produk PT Afi Farma diuji laboratorium oleh BPOM.
"PT Afi Farma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol, obat generik, yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg, yang harusnya 0,1 mg, setelah di uji lab oleh BPOM," kata Pipit saat dihubungi, Selasa (1/11).
Etilen Glikol adalah cemaran yang dihasilkan pelarut. Ia adalah bahan berbahaya yang bisa memicu terbentuknya asam oksalat - kemudian jadi kalsium oskalat.
Kalsium oksalat merupakan senyawa berbentuk kristal yang berbahaya. Apabila ia masuk ke ginjal anak sangat berbahaya. Sejauh ini data Kemenkes menyebut 159 anak meninggal karena gagal ginjal misterius.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, Pipit menjelaskan, pihaknya baru menaikkan status kasus gagal ginjal akut PT Afi Farma.
Sedangkan, dua perusahaan lainnya, yakni PT Yarindo Pharmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) bakal diselidiki sendiri oleh BPOM.
"Yang 2 agar ditanyakan langsung ke BPOM. Rencana akan di sidik oleh BPOM sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, Tim gabungan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terhadap PT Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat obat sirop. Hasilnya, status kasus PT Afi Farma naik dari penyelidikan jadi penyidikan.
"Meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," kata Pipit saat dihubungi.