Polisi Akan Periksa Pendeta Gilbert di Kasus Dugaan Penistaan Agama

26 April 2024 14:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendeta Gilbert Lumoindong. Foto: Instagram @pastorgilbertl
zoom-in-whitePerbesar
Pendeta Gilbert Lumoindong. Foto: Instagram @pastorgilbertl
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya terus menangani laporan polisi dugaan penistaan agama dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong.
ADVERTISEMENT
Pendeta Gilbert dua kali dilaporkan, tanggal 16 dan 25 April 2024. Hingga saat ini, polisi masih menindaklanjuti laporan tersebut. Kasusnya masih di tahap penyelidikan, polisi masih mencari unsur pidana dalam kasus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan Polda Metro Jaya sudah mengantongi jadwal pemeriksaan Pendeta Gilbert, meski ia belum merinci kapan.
"Ada, ada jadwalnya. Semua pihak tentunya, mulai dari saksi, pelapor, terlapor, nanti akan didalami, diklarifikasi dalam proses penyelidikan," sebut Ade saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Pendeta Gilbert Lumoindong. Foto: https://www.instagram.com/pastorgilbertl
Ade mengatakan, kemungkinan pemeriksaan Pendeta Gilbert akan dilakukan pekan depan.
"Ya dijadwalkan ya [dipanggil minggu depan]. Jadwal itu ada pada penyidik, nanti kami update lagi. Diawali oleh siapa dari siapa dan seterusnya. Nanti kami cek, kami pastikan ya jadwalnya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama Islam, buntut khotbahnya tentang zakat 2,5 persen.
"Benar [ada laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong]. Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," sebut Ade Ary saat dikonfirmasi kumparan, Rabu (17/4).
Sementara laporan kedua Gilbert kali ini dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Laporannya telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024.
Dari kedua laporan itu, Pendeta Gilbert dilaporkan dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Klarifikasi Pendeta Gilbert

Pendeta Gilbert menemui MUI dan meminta maaf. Foto: Dok. MUI
Video khotbah Gilbert Lumoindong ramai beredar di media sosial yang menyinggung soal kewajiban membayar zakat antara umat Islam yang 2,5%.
ADVERTISEMENT
Usai kehebohan itu, Gilbert kemudian berkunjung ke Majelis Ulama Indonesia serta bertemu Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, untuk meminta maaf.
Saat bertemu Jusuf Kalla, Pendeta Gilbert menjelaskan ia sama sekali tak bermaksud mengolok atau menghina umat Islam. Ia menyebut, video yang dipotong itulah yang menimbulkan persepsi publik bahwa ada penistaan terhadap agama Islam.
“Mungkin ada yang melihatnya dengan kacamata yang berbeda. Lalu kemudian, mengedit-edit. Apa tujuannya, ya, buat saya setiap kita hanya Tuhan yang tahu. Tetapi yang pasti bahwa penjelasan itu bukan penjelasan yang lengkap,” jelas Pendeta Gilbert di kediaman JK, Jalan Brawijaya, Senin (15/4).
Gilbert bercerita, ia sudah dekat dengan Islam sejak kecil karena tinggal di dekat masjid. Bahkan saat masih di sekolah dasar, Pendeta Gilbert juga sempat belajar agama Islam.
ADVERTISEMENT
Dalam ceramahnya yang dipotong itu, Pendeta Gilbert sebenarnya sedang menekankan soal cara ibadah umat Muslim sebagai bagian dari autokritik kepada umat Kristen. Salah satunya soal kewajiban umat Islam membayar zakat 2,5%.
“Jadi untuk itu sekali lagi saya minta maaf kegaduhan ini, tapi percayalah kebersamaan Indonesia selalu ada di hati saya dan di hati saya selalu ada persatuan karena dasar khotbahnya kalau didengar hari itu, itu justru tentang kasih, kasihlah sesamamu,” ujarnya.