Polisi Bekuk 8 Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang, Terancam 10 Tahun Bui

Seorang asisten rumah tangga (ART ) berinisial SKH (23) asal Pemalang, Jawa Tengah, men jadi korban penyiksaan majikannya di Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Endra Zulpan mengatakan, ragam penyiksaan fisik dan psikis tersebut dialami korban dalam kurun waktu September sampai Desember 2022.
"Para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menyiram air panas, memukul dengan sapu dan tangan, memborgol, merantai kaki dan tangan, serta memvideokan peristiwa tersebut," kata Zulpan dalam jumpa pers, Rabu (14/12).

Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari peristiwa ini. Mereka adalah mantan majikan dan beberapa ART lainnya.
Pelakunya tak lain adalah seorang perempuan berinisial MK (64) dan suaminya SK (68), putrinya JS (31). Mereka bertiga adalah majikan korban.
Selain itu, juga ada beberapa ART lainnya yang turut melakukan tindak kekerasan yakni E (31), ST (25), PA (19), IY (38), dan S (48).
Zulpan menerangkan, kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban dipekerjakan sebagi ART oleh pelaku di salah satu apartemen di daerah Simprug, Jakarta Selatan, pada awal April 2022.

Namun, pada Juli 2022 korban ketahuan mencuri dan memakai celana dalam milik majikannya. Majikan korban, MK, lantas marah besar dan sejak saat itu mulai memperlakukan korban dengan tidak baik.
"Pada 19 September 2022 sekitar pukul 12.00 WIB ketika korban sedang memasak air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban dan menampar korban sehingga membuat kaki korban mengalami luka yang cukup parah," kata Zulpan.
"Saudara SK juga melakukan penganiayaan dengan menyudutkan batang rokok yang menyala ke korban, kemudian menggunakan besi seukuran jarum suntik yang dipanaskan dan ditusukkan ke korban," imbuhnya.

Lima ART yang lain juga turut melakukan hal yang sama, mereka juga menampar, memukul, dan melakukan sejumlah penyiksaan.
Akibatnya korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Hasil visum menunjukkan patah tulang tertutup pada tempurung kepala, lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. Jaringan perut di bibir atas, leher, payudara, dan tangan kanan kiri juga rusak.
"Kemudian ada luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan, luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi. Luka tersebut mendatangkan bahaya maut bagi korban," kata Zulpan.
Kini para pelaku diancam dengan hukuman berlapis, yakni Pasal 330, Pasal 170, Pasal 351, Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.