Polisi Belum Bisa Tilang Pengemudi yang Merokok saat Berkendara

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat. Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat. Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi

Polisi berencana menilang pengemudi yang merokok sambil berkendara secara ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Meski begitu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, mengatakan pihaknya masih fokus pada pelanggaran lalu lintas lain seperti melawan arus, menerobos jalur TransJakarta hingga tak menggunakan helm.

“Belum, ini masih kita fokus ke pelanggaran konvensional,” kata Yusuf saat sosialisasi penindakan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang CCTV untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

kumparan post embed

Mengacu pasal 106 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menuturkan, tilang ELTE termasuk aturan merokok saat berkendara masih dalam tahapan. Nantinya, pengendara yang kedapatan merokok akan tertangkap melalui deteksi gerak pada kamera ETLE.

Ilustrasi merokok. Foto: AFP PHOTO/ OSCAR SIAGIAN

"Teknologi seperti itu sudah ada di alat kita, ya jadi sebenarnya bisa saja tinggal pengembangan. Kita mengkaji mana dulu yang jadi prioritas," ucap Fahri, Kamis (30/1).