Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemotor yang merokok sambil berkendara rencananya akan terkena tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Meski begitu, rencana ini belum masuk ke dalam fokus penindakan, pada uji coba ETLE untuk motor pada 1 Februari mendatang.
ADVERTISEMENT
Demikian seperti diungkapkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada kumparan, kamis (31/1).
"Perlu diketahui, karena ini berbasis elektronik pasti perlu tahapan. Kalau ditanya bisa, ya pasti bisa, nanti kita kembangkan ke arah sana untuk pengendara yang sambil merokok ," tegas Fahri.
Nantinya, pengendara yang kedapatan merokok akan tertangkap melalui deteksi gerak pada kamera ETLE .
"Teknologi seperti itu sudah ada di alat kita, ya jadi sebenarnya bisa saja tinggal pengembangan. Kita mengkaji mana dulu yang jadi prioritas," ucapnya.
Mengacu pasal 106 ayat (1) Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
ADVERTISEMENT
"Tindakan tersebut (merokok) menyebabkan distraksi, salah satunya adalah gangguan konsentrasi. Denda tilangnya Rp 750 ribu," kata Fahri.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no 12 tahun 2019 juga mengatur tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Di sana diinformasikan setiap pengendara yang merokok sambil berkendara motor akan didenda Rp 750 ribu.
Uji coba tilang elektronik pada sepeda motor rencananya akan diterapkan di sepanjang ruas jalan Jalan Jenderal Sudirman sampai Jalan MH Thamrin, termasuk jalur TransJakarta Ragunan.
Terkait target penilangan baru akan berfokus pada pelanggaran rambu-marka jalan, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel, dan pemakaian plat nomor palsu.