Mulai Berlaku 1 Februari, Ini Sanksi dan Denda Tilang Elektronik Motor

30 Januari 2020 7:44 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tilang elektronik berbasis kamera CCTV atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), akan diberlakukan untuk sepeda motor mulai 1 Februari 2020. Uji coba akan dilakukan 1 hingga 2 hari sebelum beroperasi penuh.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan jenis pelanggaran yang ditindak pada sepeda motor ada penambahan, yaitu terkait helm.
"Pelanggaran rambu dan marka sama seperti mobil, lalu ada penambahan pelanggaran penggunaan helm," kata Fahri saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menyebut, pemotor yang menggunakan ponsel saat berkendara juga menjadi sasaran tilang ETLE. "Pakai GPS tidak kena. Kalau sambil jalan mengetik kena, tapi kalau berhenti dulu baru ketik-ketik tidak kena," ucap Yusuf.
Sejumlah pengendara sepeda motor memasuki jalur khusus Bus TransJakarta. Foto: dok. Istimewa
Selain, diganjar surat tilang, ada sanksi pidana dan denda yang harus ditanggung pelanggar tilang elektronik. Berikut rinciannya sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
ADVERTISEMENT

1. Tidak Pakai Helm

Pasal 106 ayat 8 menyebut, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

2. Main Gawai

Pelanggaran bermain gawai sambil menyetir tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Pemotor yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan ETLE akan menilang pengemudi mobil dan motor, yang menerobos jalur sepeda yang sudah ditandai rambu dan marka.
"Terkait jalur sepeda, itu terkait pelanggaran maka semua jenis. Ketika ada ETLE di jalur sepeda maka otomatis akan ditegakkan di situ," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

4. Menggunakan Pelat Palsu

Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor, termasuk motor, yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
"Kalau dia hanya memalsukan pelat nomor, kita anggap dia tidak menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan oleh Polri. Makanya itu nanti kita tilang dengan menggunakan tilang saja," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
ADVERTISEMENT