Polisi Belum Keluarkan Surat Penahanan Tersangka Terorisme Farid Okbah dkk

30 November 2021 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers terkait penangkapan 3 orang terduga aksi terorisme di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat konferensi pers terkait penangkapan 3 orang terduga aksi terorisme di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Densus 88 Antiteror terus menulusuri kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah, serta Anung Al-Hamat, yang diduga tergabung ke dalam kelompok Jemaah Islamiyah (JI).
ADVERTISEMENT
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, penyidik memang belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Untuk diketahui, ketiganya kini masih berada di Rutan Mabes Polri untuk keperluan penyelidikan sejak ditangkap pada 16 November lalu.
"Belum keluar surat penahanan," kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa (30/11).
Ustaz Farid Okbah. Foto: Youtube/SalingSapa TV
Menurut Rusdi, butuh waktu 14 hari bagi para penyidik untuk memproses hukum bagi Farid Okbah dkk. Namun saat ini Densus 88 kembali memperpanjang masa penangkapan hingga 7 hari ke depan.
“Jika merujuk pada Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, penyidik memiliki waktu 14 hari masa penangkapan untuk memproses hukum tersangka kasus terorisme. Namun demikian, pada Ayat (2) Pasal tersebut dijelaskan bahwa penyidik melalui Densus 88 dapat memperpanjang masa penangkapan tersebut selama tujuh hari,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Kabag Penum Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik dapat melakukan permohonan perpanjangan masa penangkapan kepada tersangka karena sesuai dengan Pasal 28 Ayat 2 UU Antiterorisme
"Atas dasar Pasal 28 ayat 2 UU Antiterorisme, maka penyidik dapat melakukan permohonan perpanjangan penangkapan ketiga tersangka dan sudah terbit penetapan surat perintah perpanjangan masa penangkapan selama 7 hari ke depan," kata Ramadhan.