Polisi Bongkar Bisnis Chip Judi Online Beromzet Rp 80 M, Dikelola Satu Keluarga

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan 23 tersangka dan barang bukti judi online saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan 23 tersangka dan barang bukti judi online saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Polda Metro Jaya berhasil membongkar bisnis judi online yang dikelola sat keluarga yang terdiri dari 5 orang dengan 18 karyawan. Sejak tahun 2022, bisnis itu telah memberikan omzet sekitar Rp 80 miliar.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber pada 1 Mei 2024. Mereka menggunakan aplikasi game, bernama Royal Domino, yang sudah ada.

Dalam melancarkan aksinya, mereka akan membeli chip agar dapat masuk ke dalam leaderboard atau ranking pemilik chip terbanyak. Ketika menjadi pemilik chip terbanyak, pelaku bisa memberikan chip itu ke pemain lain, namun tersangka memilih untuk menjualnya.

"Pada kolom keterangan akun milik tersangka mencantumkan nomor telepon yang bisa diakses melalui WA dan pernyataan di akun tersebut menyediakan jual-beli chip murah," terang Wira.

Polisi menunjukkan 23 tersangka dan barang bukti judi online saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Di dalam aplikasi game itu, pemain dapat bermain game seperti Domino, Doufu Doucai, Slot, kartu, dan memancing. Game itu terindikasi sebagai permainan judi online.

Aplikasi itu pun hanya bisa diunduh lewat link yang sudah tak aktif di http//m.memuplay.com/download-com.huoys.royaldomino-apk.html, karena tidak tersedia di PlayStore ataupun Apple Store.

"Selanjutnya chip tersebut digunakan sebagai alat atau media untuk menjadi taruhan judi yang dapat dijual kembali kepada para tersangka sehingga para tersangka memperoleh keuntungan dari selisih jual beli chip tersebut," sambungnya.

Pemain cukup membayar Rp 65 ribu untuk mendapatkan 1 miliar chip. Kemudian, para pemain bisa menjual 1 miliar chip untuk mendapatkan uang sebesar Rp 60 ribu dari para tersangka.

Polisi menunjukkan 23 tersangka dan barang bukti judi online saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

"Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5 ribu," sebut Wira.

Uang-uang transaksi yang didapatkan para tersangka disalurkan ke rekening bank, e-wallet dan akun cripto. Kini semuanya telah diblokir.

Setelah pendalaman selama 1 bulan, tepatnya tanggal 30 Mei 2024, kepolisian menangkap para tersangka dari 4 lokasi berbeda.

Yakni Perumahan Green kartika Cibinong, Kabupaten Bogor, Jalan Algo Raya Kabupaten Cibinong, Tower B apartemen sentul tower di Babakan Madang Kabupaten Bogor, dan Tower Dila Apartemen Podomoro, Bojong Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Polisi menunjukkan 23 tersangka dan barang bukti judi online saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Sebanyak 5 orang tersangka yang ditangkap merupakan satu anggota keluarga merupakan yang berperan sebagai pengelola. Mereka adalah laki-laki EA (48), perempuan AL (48), laki-laki NA (23), laki-laki AT (22), dan laki-laki IS (44).

"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WA kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan. Terhadap para admin ini mereka diberikan salary ataupun bayaran di setiap bulannya dengan gaji yang bervariatif antara Rp 2-6 juta," jelas Wira.

Berikut ke-18 admin:

  1. AN, Perempuan, umur 22 tahun;

  2. LU, Perempuan, umur 21 tahun;

  3. RL, Laki-laki, umur 22 tahun;

  4. YGS, Laki-laki, umur 19 tahun;

  5. YS, Perempuan, umur 19 tahun;

  6. LAA, Perempuan, umur 19 tahun;

  7. GSL, Perempuan, umur 20 tahun;

  8. RN, Perempuan, umur 19 tahun;

  9. MAP, Laki-laki, umur 21 tahun;

  10. JA, Laki-laki, umur 20 tahun;

  11. JB, Laki-laki, umur 42 tahun;

  12. EF, Laki-laki, umur 20 tahun;

  13. DR, Laki-laki, umur 19 tahun;

  14. MSH, Laki-laki, umur 25 tahun;

  15. AS, Laki-laki, umur 23 tahun;

  16. SMR, Laki-laki, umur 18 tahun;

  17. TN, Laki-laki, umur 29 tahun;

  18. DH, Laki-laki, umur 23 tahun.

Polisi menunjukkan 23 tersangka dan barang bukti judi online saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

"Mereka ini adalah teman dari anak atau pengelola. Kan pengelola ada 5, 3 orang ini yang anak. 18 Orang ini rata-rata direkrut dari 3 orang anak ini. Jadi direkrut yang mudah diajak komunikasi dan bener-bener sudah dikenal," tambahnya.

Atas perbuatan mereka para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijeratkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, berikut pasal-pasalnya:

  • Pasal 303 KUHP, Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun:

  • Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;

  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dari z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pidana penjara paling lama 20 (sepuluh) tahun.

Berikut barang bukti yang disita polisi:

  • 45 (empat puluh lima) unit Handphone yang digunakan sebagai pengoperasian, 2. 10 (sepuluh) buku tabungan yang digunakan sebagai pengoperasian;

  • 3 (tiga) unit komputer yang digunakan sebagai pengoperasian; 4. 9 (sembilan) kartu ATM yang digunakan sebagai pengoperasian;

  • 2 (dua) tablet yang digunakan sebagai pengoperasian;

  • 3 (tiga) unit laptop yang digunakan sebagai pengoperasian;

  • 3 (tiga) kunci apartemen sebagai tempat beroperasi;

  • 1 (satu) brankas yang digunakan sebagai penyimpanan uang hasil kejahatan;

  • Uang tunai berbagai macam mata uang dengan total kurang lebih Rp. 2.555.000.000 (dua miliar lima ratus lima puluh lima juta rupiah);

  • 1 (satu) unit Mobil Toyota raize;

  • 1 (satu) unit Mobil Toyota zenix.