Polisi Bongkar Bisnis Chip Judi Online Beromzet Rp 80 M, Dikelola Satu Keluarga

6 Juni 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan 23 tersangka dan barang bukti judi online saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan 23 tersangka dan barang bukti judi online saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya berhasil membongkar bisnis judi online yang dikelola sat keluarga yang terdiri dari 5 orang dengan 18 karyawan. Sejak tahun 2022, bisnis itu telah memberikan omzet sekitar Rp 80 miliar.
ADVERTISEMENT
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari patroli siber pada 1 Mei 2024. Mereka menggunakan aplikasi game, bernama Royal Domino, yang sudah ada.
Dalam melancarkan aksinya, mereka akan membeli chip agar dapat masuk ke dalam leaderboard atau ranking pemilik chip terbanyak. Ketika menjadi pemilik chip terbanyak, pelaku bisa memberikan chip itu ke pemain lain, namun tersangka memilih untuk menjualnya.
"Pada kolom keterangan akun milik tersangka mencantumkan nomor telepon yang bisa diakses melalui WA dan pernyataan di akun tersebut menyediakan jual-beli chip murah," terang Wira.
Polisi menunjukkan 23 tersangka dan barang bukti judi online saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Di dalam aplikasi game itu, pemain dapat bermain game seperti Domino, Doufu Doucai, Slot, kartu, dan memancing. Game itu terindikasi sebagai permainan judi online.
ADVERTISEMENT
Aplikasi itu pun hanya bisa diunduh lewat link yang sudah tak aktif di http//m.memuplay.com/download-com.huoys.royaldomino-apk.html, karena tidak tersedia di PlayStore ataupun Apple Store.
"Selanjutnya chip tersebut digunakan sebagai alat atau media untuk menjadi taruhan judi yang dapat dijual kembali kepada para tersangka sehingga para tersangka memperoleh keuntungan dari selisih jual beli chip tersebut," sambungnya.
Pemain cukup membayar Rp 65 ribu untuk mendapatkan 1 miliar chip. Kemudian, para pemain bisa menjual 1 miliar chip untuk mendapatkan uang sebesar Rp 60 ribu dari para tersangka.
Polisi menunjukkan 23 tersangka dan barang bukti judi online saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5 ribu," sebut Wira.
Uang-uang transaksi yang didapatkan para tersangka disalurkan ke rekening bank, e-wallet dan akun cripto. Kini semuanya telah diblokir.
ADVERTISEMENT
Setelah pendalaman selama 1 bulan, tepatnya tanggal 30 Mei 2024, kepolisian menangkap para tersangka dari 4 lokasi berbeda.
Yakni Perumahan Green kartika Cibinong, Kabupaten Bogor, Jalan Algo Raya Kabupaten Cibinong, Tower B apartemen sentul tower di Babakan Madang Kabupaten Bogor, dan Tower Dila Apartemen Podomoro, Bojong Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Polisi menunjukkan 23 tersangka dan barang bukti judi online saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sebanyak 5 orang tersangka yang ditangkap merupakan satu anggota keluarga merupakan yang berperan sebagai pengelola. Mereka adalah laki-laki EA (48), perempuan AL (48), laki-laki NA (23), laki-laki AT (22), dan laki-laki IS (44).
"Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WA kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan. Terhadap para admin ini mereka diberikan salary ataupun bayaran di setiap bulannya dengan gaji yang bervariatif antara Rp 2-6 juta," jelas Wira.
ADVERTISEMENT
Berikut ke-18 admin:
Polisi menunjukkan 23 tersangka dan barang bukti judi online saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Mereka ini adalah teman dari anak atau pengelola. Kan pengelola ada 5, 3 orang ini yang anak. 18 Orang ini rata-rata direkrut dari 3 orang anak ini. Jadi direkrut yang mudah diajak komunikasi dan bener-bener sudah dikenal," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan mereka para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijeratkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, berikut pasal-pasalnya:
Berikut barang bukti yang disita polisi:
ADVERTISEMENT