Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polisi Bongkar Penipuan Modus Kirim Link-Aplikasi Palsu, 493 Orang Rugi Rp 12 M
19 Januari 2023 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan dengan modus mengirimkan link phising serta aplikasi modifikasi. Total 13 pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ada ratusan korban penipuan yang merugi hingga miliaran rupiah akibat aksi para pelaku.
"Di mana kasus ini korbannya ada 493 orang dengan kerugian ditaksir mencapai berkisar 12 miliar Rupiah," ujar Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (19/1).
Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid menjelaskan, para pelaku yang telah ditangkap itu berinisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, MP, dan H. Mereka berperan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening, hingga penarikan uang.
"Yang berperan sebagai developer ada 3 tersangka yaitu RR, WEY, dan HI," kata Vivid.
Vivid menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya 29 laporan polisi di beberapa Polda di seluruh Indonesia mengenai penipuan berkedok aplikasi modifikasi dan link phising.
ADVERTISEMENT
Penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga menangkap tersangka pertama di wilayah Sulawesi Selatan.
"Dari situ kita kembangkan kemudian kita berkoordinasi juga dengan Polda Sumatera Selatan, alhamdulillah kita berhasil mengamankan sejumlah 13 tersangka," ungkapnya.
Dari tangan mereka turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 23 ponsel, 2 komputer, 2 laptop, 4 mobil, hingga 2 kalung titanium beserta liontin.
Kepada para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing.
Untuk pembuat aplikasi dikenakan Pasal 46 Ayat 1, 2 dan 3 Juncto Pasal 30 Ayat 1,2 dan 3 UU ITE dan atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 50 Juncto Pasal 34 Ayat 1 UU ITE.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, terhadap tersangka yang berperan sebagai social engineering dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian, para pelaku penarikan uang dipersangkakan Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.
Terakhir, para tersangka yang merupakan agen database dan penguras saldo dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 363 dan atau Pas 378 KUHP.
Terhadap seluruh tersangka juga dikenakan Pasal 3, 5 dan 10 Undang-undang tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.