Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polisi membongkar penyekapan yang terjadi di PT OHP, Pulomas, Jakarta Timur, Rabu (16/1). Kasus itu diketahui berkat laporan dari istri korban, Mike Goenawan, yang dibuat ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan tersebut dibuat pada Selasa (14/1). Usai menerima laporan tim bergerak ke lokasi.
"Atas laporan dari istri korban tim Opsnal Unit 4 Subdit 3/Resmob melakukan pembebasan terhadap korban dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang bertugas menjaga korban di kantor PT OHP," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).
Yusri tidak menyebutkan nama lengkap istri korban, namun menurutnya wanita itu juga bekerja di perusahaan yang sama dengan suaminya yaitu PT OHP. Pemilik perusahaan yang juga otak penyekapan, Andre sempat mengintimidasinya untuk mengganti uang perusahaan yang digelapkan Mike dengan seluruh gaji wanita tersebut.
Mike disekap sejak tanggal 7 Januari 2019. Penyekapan dilakukan oleh Andre bersama tiga karyawan lainnya yaitu Asep, Joggy, dan Agus. Penyekapan itu dilakukan karena Mike menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21.067.000.
"Jadi korban adalah salah satu manager dari PT OHP ini selama kurun lebih November sampai dengan Desember. Ini dari hasil audit ada uang perusahaan yang digelapkan sekitar Rp 21 juta lebih yang dilakukan si korban," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Mike berhasil dibebaskan pada Rabu (15/1) malam. Bersamaan dengan itu polisi juga mengamankan tiga tersangka yaitu Asep, Joggy, dan Agus.
Polisi juga masih mengejar Andri Christian, pemilik perusahaan sekaligus otak penyekapan .