Polisi Bubarkan Masa Habib Rizieq di Depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

30 Agustus 2021 13:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi di lokasi kericuhan pendukung Rizieq, Cempaka Putih,Jakarta Pusat.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Haryadi di lokasi kericuhan pendukung Rizieq, Cempaka Putih,Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding yang diajukan Habib Rizieq Syihab, Senin (30/8).
ADVERTISEMENT
Untuk menyambut vonis itu, pendukung Rizieq berdatangan ke PT DKI yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam video yang diterima kumparan, tampak ratusan pendukung Rizieq datang ke lokasi menggunakan motor dan mobil. Mereka berusaha merangsek mendekati gedung Pengadilan Tinggi DKI.
Kedatangan mereka telah diantisipasi kepolisian dengan berseragam lengkap. Sekitar pukul 11.40 WIB, para pendukung Rizieq terlibat kericuhan. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Sebab, Jakarta masih PPKM Level 3 dan pandemi belum berakhir. Kerumunan masih dilarang.
Massa lalu putar balik ke arah perempatan Coca-Cola dan di depan ITC Cempaka Mas. Sebagian dari massa diamankan polisi yang menggunakan APD.
Di lokasi juga tampak Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi. Namun, belum ada konfirmasi resmi berapa orang yang diamankan dalam kericuhan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara, majelis hakim PT DKI Jakarta dalam amar putusannya tetap memvonis Rizieq Syihab selama 4 tahun penjara dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Vonis ini sama dengan vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Timur bulan Juni 2021.