Polisi Buru Sindikat Penadah Barang Mewah Buntut Perampokan Toko Jam di PIK 2

14 Juni 2024 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti perampokan 18 jam mewah di PIK 2, diperlihatkan pada rilis Polda Metro Jaya, Jumat (14/6). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti perampokan 18 jam mewah di PIK 2, diperlihatkan pada rilis Polda Metro Jaya, Jumat (14/6). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka panadahan dalam kasus perampokan jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang. Mereka ialah MAH, TFZ dan DK.
ADVERTISEMENT
Ketiga orang tersebut diminta bantuan untuk oleh tersangka utama Hendra Kasino (32), pelaku perampokan, untuk menjual barang-barang mewah hasil kejahatan tersebut. Ada enam jam tangan mewah yang sudah diserahkan ke penadah tersebut, namun semuanya belum terjual.
"Adapun 3 jam tangan di tangan MAH ini adalah dengan maksud untuk dititip untuk dijual. Jadi dalam hal ini belum ada transaksi ataupun uang yang diterima oleh tersangka HK [Hendra Kasino] dari MAH demikian juga di TFZ," sebut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/6).
Penjualan jam tangan mewah itu tentu tidak bisa sembarangan. Maka itu polisi akan mendalami terkait adanya sindikat barang-barang mewah curian.
ADVERTISEMENT
Tersangka perkara perampokan jam tangan mewah di PIK 2 dihadirkan Polda Metro Jaya pada rilis, Jumat (14/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Untuk sementara, kami bisa menyampaikan bahwa jam tersebut, sementara sudah ada tiga orang penadah yang kita tangkap, yang mana itu tentunya memiliki jaringan-jaringan yang akan kita kembangkan lebih lanjut," sambung Wira.
Aksi perampokan dilakukan sendiri oleh Hendra pada Sabtu (8/6). Dia ditangkap pada Selasa (11/6) di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat.
Hendra merampok 18 jam tangan mewah yang terdiri dari 10 jam Rolex, 2 jam Patek Philippe, dan 6 jam Audemars Piguet dari toko jam tangan Prestigetime.co.
Dalam aksinya ia mengancam karyawan toko tersebut dengan pisau yang dibawanya. Selain itu mereka juga diikat dengan kabel ties yang dibawanya. Para karyawan itu lalu disekap di toilet selama perampokan terjadi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya Hendra dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sementara MAH, TFZ dan DK dijerat dengan pasal penadahan 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.