Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Masih kita dalami sekarang ya. Kita masih cari akun yang menyebarkan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (4/2).
Burhanuddin mengatakan, pihaknya saat ini juga tengah mempelajari apakah penyebar video asusila melanggar UU ITE atau tidak.
"Kita mau lihat dari unsur pasal kan bisa berbuat asusila di depan umum sama UU ITE," ujarnya.
Sebelumnya dari hasil tes kejiwaan wanita yang mesum di halte Kramat, Senen, Jakarta Pusat, diketahui MA mengalami gangguan mental.
Burhanuddin tidak menjelaskan gangguan mental apa yang dialami wanita 21 tahun itu. Begitu juga dengan riwayat gangguan mental tersebut. Ia hanya mengatakan kondisi itu membuat proses hukum wanita yang sedang hamil 3,5 bulan tersebut tidak bisa diteruskan.
ADVERTISEMENT
"Proses hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum ya tidak diproses," kata Burhanuddin.
Penyidik sejak awal memang tidak menahan MA, salah satu alasannya karena pasal yang disangkakan kurang dari 5 tahun. Burhanuddin juga belum menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan MA apakah diserahkan ke Dinas Sosial atau dikembalikan ke keluarga.