Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami dari mana senjata jenis airgun tersebut didapat pelaku.
"Kami masih mendalami dari mana 2 pucuk senjata didapat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/4).
Pihaknya sudah menghubungi Perbakin, namun organisasi tersebut mengaku tak pernah mengeluarkan kartu tersebut.
"Kemarin saya sudah sampaikan juga kartu anggota shooting club Perbakin, kita periksa Perbakin bahwa Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu karena shooting shot itu sudah tutup, bahkan yang tanda tangan sudah meninggal dunia. Kita masih dalami dari mana dia dapatnya," jelas Yusri.
Adapun jika melihat Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951, diatur bahwa siapa pun yang membuat, mencoba, memperoleh, atau membawa senjata api di Indonesia maka bisa dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Farid ditangkap usai kedapatan mengacungkan pistol. Dia sempat terlibat adu mulut dengan sejumlah pengendara motor termasuk yang berjaket ojol.
Live Update