Polisi Dalami Asal Airgun Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol di Jaktim

5 April 2021 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).  Foto: Rachman/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers atas gelar perkara kasus kerumunan acara di Petamburan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Foto: Rachman/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner Muhammad Farid Andika yang mengacungkan senjata di Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Ia dijerat UU Darurat Kepemilikan Senjata Nomor 12 Tahun 1951.
ADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami dari mana senjata jenis airgun tersebut didapat pelaku.
"Kami masih mendalami dari mana 2 pucuk senjata didapat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (5/4).
MFA pengemudi Fortuner yang ancungkan pistol di Duren Sawit. Foto: Dok. Istimewa
Pihaknya sudah menghubungi Perbakin, namun organisasi tersebut mengaku tak pernah mengeluarkan kartu tersebut.
"Kemarin saya sudah sampaikan juga kartu anggota shooting club Perbakin, kita periksa Perbakin bahwa Perbakin Jakarta tak pernah mengeluarkan kartu itu karena shooting shot itu sudah tutup, bahkan yang tanda tangan sudah meninggal dunia. Kita masih dalami dari mana dia dapatnya," jelas Yusri.
Adapun jika melihat Pasal 1 Ayat (1) UU 12 Tahun 1951, diatur bahwa siapa pun yang membuat, mencoba, memperoleh, atau membawa senjata api di Indonesia maka bisa dihukum penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Farid ditangkap usai kedapatan mengacungkan pistol. Dia sempat terlibat adu mulut dengan sejumlah pengendara motor termasuk yang berjaket ojol.