Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polisi Dalami Motif Judol dalam Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2
14 Juni 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Terkait tersangka melakukan ini terkait judol atau pinjol [pinjaman online] ini akan kita dalami lebih lanjut," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/6).
Kepolisian mengatakan, Hendra merampok jam mewah tersebut karena kebutuhan ekonomi. Namun tidak dijelaskan kebutuhan ekonomi apa yang mendesaknya hingga nekat melakukan kejahatan.
Perampokan itu dilakukan Hendra pada Sabtu (8/6). Dia ditangkap pada Selasa (11/6) di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat.
Dalam perampokan itu Hendra membawa kabur 18 jam tangan mewah yang terdiri dari 10 jam Rolex, 2 jam Patek Philippe, dan 6 jam Audemars Piguet. Ia beraksi seorang diri, membawa pisau dan kabel ties. Peralatan itu digunakan untuk mengancam dan menyekap karyawan toko.
ADVERTISEMENT
Selain Hendra, polisi juga menangkap tiga orang penadah barang curian tersebut, yakni MAH berusia 20 tahun (saudara Hendri), TFZ (22), dan DK (19).
"Ancaman terhadap 365 KUHP (kepada Hendra) adalah pidana selama 9 tahun. Sedangkan 480 (kepada MAH, TFZ, dan DK) diancam selama lamanya 4 tahun," terang Wira.