Polisi Dalami Motif Judol dalam Perampokan 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2

14 Juni 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka perkara perampokan jam tangan mewah di PIK 2 dihadirkan Polda Metro Jaya pada rilis, Jumat (14/6/2024).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka perkara perampokan jam tangan mewah di PIK 2 dihadirkan Polda Metro Jaya pada rilis, Jumat (14/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mendalami motif judi online (judol) yang membuat Hendra Kasino (32) merampok 18 jam tangan mewah dari toko jam Prestigetime.co di PIK 2, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
"Terkait tersangka melakukan ini terkait judol atau pinjol [pinjaman online] ini akan kita dalami lebih lanjut," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/6).
Kepolisian mengatakan, Hendra merampok jam mewah tersebut karena kebutuhan ekonomi. Namun tidak dijelaskan kebutuhan ekonomi apa yang mendesaknya hingga nekat melakukan kejahatan.
Perampokan itu dilakukan Hendra pada Sabtu (8/6). Dia ditangkap pada Selasa (11/6) di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat.
Barang bukti perampokan 18 jam mewah di PIK 2, diperlihatkan pada rilis Polda Metro Jaya, Jumat (14/6). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dalam perampokan itu Hendra membawa kabur 18 jam tangan mewah yang terdiri dari 10 jam Rolex, 2 jam Patek Philippe, dan 6 jam Audemars Piguet. Ia beraksi seorang diri, membawa pisau dan kabel ties. Peralatan itu digunakan untuk mengancam dan menyekap karyawan toko.
ADVERTISEMENT
Selain Hendra, polisi juga menangkap tiga orang penadah barang curian tersebut, yakni MAH berusia 20 tahun (saudara Hendri), TFZ (22), dan DK (19).
"Ancaman terhadap 365 KUHP (kepada Hendra) adalah pidana selama 9 tahun. Sedangkan 480 (kepada MAH, TFZ, dan DK) diancam selama lamanya 4 tahun," terang Wira.