Polisi: Dana Gagalkan Pelantikan Jokowi Rp 700 Ribu Bukan Rp 700 Juta

24 Oktober 2019 15:59 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suci Rahayu, penyandang dana rencana pengagalan pelantikan presiden dan wapres RI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suci Rahayu, penyandang dana rencana pengagalan pelantikan presiden dan wapres RI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap Suci Rahayu penyandang dana kasus rencana pengagalan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Suci sebelumnya disebut memberikan dana sebesar Rp 700 juta, tapi saat konferensi pers Kasubbit Penmas Dithumas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menyebut dana yang diberikan Suci hanya Rp 700 ribu.
ADVERTISEMENT
Suci mentransfer dana tersebut langsung ke rekening Samsul Huda yang juga telah ditetapkan tersangka. Samsul merupakan salah satu admin dari grup WhatsApp yang jadi tempat para tersangka berkomunikasi.
"SR (Suci Rahayu) juga adalah ikut memberikan uang atau sebagai penyandang dana dengan jumlah Rp 700 ribu. Pertama (dikirim) Rp 200 ribu, kedua (dikirim) Rp 500 ribu," kata Gede di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10).
Selain suci polisi juga menangkap penyandang dana lainnya berinisial RA alias Abu Yaksa. Laki-laki tersebut memberikan dana sebesar Rp 75 ribu.
"Semua dana yang diberikan itu digunakan untuk membeli perlengkapan terkait dengan ketapel bom. Itu baik untuk beli ketapel, karet maupun kayu," kata Gede.
Konferensi pers penyandang dana rencana pengagalan pelantikan presiden dan wapres RI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Gede mengatakan keduanya menggunakan dana pribadi untuk aksi mereka. Saat ini polisi belum mengatahui berapa jumlah dana keseluruhan yang terkumpul untuk aksi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Masih dalam pengembangan. Jadi belum bisa disampaikan seluruh totalnya berapa," kata Gede.
Konferensi pers penyandang dana rencana pengagalan pelantikan presiden dan wapres RI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Penangkapan Suci dan Abu menambah daftar tersangka untuk kasus yang sama menjadi delapan orang. Sebelumnya Polda Metro Jaya juga sudah mengamankan tersangka E, FAB, RH, HRS, PSM, dan SH alias Samsul Huda.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Dosen nonaktif IPB Abdul Basith terkait Bom Ikan yang akan digunakan untuk membuat kerusuhan pada aksi Mujahid 212. Polisi menemukan adanya grup berinisial F yang dibuat oleh Samsul Huda.
Grup itu membahas upaya untuk membatalkan pelantikan Presiden RI-Wapres RI dengan menggunakan ketapel dan bola karet. Benda tersebut akan digunakan untuk menyerang petugas yang berjaga di gedung MPR.
“Tersangka SH membuat grup dan mencari dana untuk membuat peluru ketapel, menyediakan ketapel kayu dan besi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/10).
ADVERTISEMENT
Tak hanya menggunakan ketapel, kelompok tersebut juga berencana melalukan kerusuhan dan menyerang polisi dan petugas keamanan lainnya dengan bola karet yang jika dilempar akan menciptakan ledakan.
“Ini dibuat mirip dengan mercon banting, dilempar, ada perantara mudah terbakar biar cepat menyambar, misalnya perantara bensin. Barang bukti ada gotri, plastik eksplosif yang bisa meledak, kelereng, ketapel,” ujarnya.