Polisi Duga Eks BPN Badung Bunuh Diri karena Depresi Hadapi Kasus Gratifikasi

2 September 2020 12:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi memastikan mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar, Tri Nugraha, meninggal karena luka tembak pada dada bagian kirinya. Polisi menduga Tri Nugraha bunuh diri karena panik dan depresi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Bahkan, menurut Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Tri sempat izin salat namun kabur ke rumah sakit memeriksa kesehatannya saat proses pemeriksaan kasus gratifikasi dan TPPU pada Senin (31/8) kemarin
"Setelah dia melakukan pemeriksaan terkait dengan kasusnya, keberadaan yang bersangkutan sangat tertutup dan seringkali dia melakukan cek kesehatan," kata Dodi di Polda Bali, Rabu (2/9).
Potret senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara Eks Kepala BPN Badung bunuh diri. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Dodi menduga Tri Nugraha depresi karena asetnya telah disita dan dibekukan pihak Kejati Bali. Tri menduga alasan ini bisa jadi motif Tri bunuh diri.
"Saya rasa itu sangat subjektif karena kondisi yang bersangkutan lagi menghadapi pemeriksan di mana kasus yang dihadapi terkait gratifikasi dan TPPU semua asetnya sudah dibekukan dan dilakukan penelusuran ini yang memungkinkan yang bersangkutan mengalami situasi yang panik atau terjadi depresi," jelas Dodi.
ADVERTISEMENT
Tri Nugraha diduga bunuh diri dengan menembakkan pistol ke bagian dadanya di kamar mandi Gedung Kejati Bali Senin (31/8) sekitar pukul 19.00 WITA malam kemarin.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Tri Nugraha. Foto: KR14/kanalbali
Tri Nugraha sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi sertifikat tanah di Kabupaten Denpasar dan Kota Denpasar saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011) dan Kepala BPN Kabupaten Badung (2011-2013). Nilai gratifikasi mencapai Rp 5,46 miliar dan sementara TPPU Rp 60 miliar.
Tri Nugraha dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana 20 tahun. Atas kematian Tri Nugraha, pengusutan kasus gratifikasi, korupsi, dan TPPU ditutup.
Dengan ditutupnya kasus itu, Kejati Bali akan menganalisis aset-aset yang disita. Sejauh ini ada 2 opsi yakni dilelang untuk negara atau dikembalikan kepada keluarga Tri Nugraha.
ADVERTISEMENT
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona