Polisi: ETLE di Tol Berlaku 24 Jam
·waktu baca 1 menit

Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sistem tilang elektronik (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang. Penindakan akan menyasar para pelanggar batas kecepatan dan batas muatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tindak penilangan itu bakal berlaku selama 24 jam nonstop.
"Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (29/3).
Sambodo menjelaskan, selama ditemukan pelanggaran di jalan tol pasti bakal dilakukan penindakan.
"Adapun terjadi pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan," tegasnya.
Seperti diketahui, ada 7 ruas tol yang bakal diberlakukan sistem tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Setidaknya ada 5 ruas tol yang bakal diberlakukan ETLE untuk pelanggaran batas kecepatan.
"Untuk pelanggaran batas kecepatan saat ini sudah terpasang di 5 ruas jalan tol yaitu ruas Tol Jakarta-Cikampek yang bawah, kemudian Jakarta-Cikampek yang MBZ itu juga sudah terpasang," ujar Sambodo.
"Kemudian ruas Tol Sedyatmo yang ke arah bandara, kemudian ruas Tol Dalam Kota, kemudian ruas Tol Kunciran Cengkareng," sambungnya.
Sementara untuk pelanggaran batas muatan baru diberlakukan di ruas Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.
