Polisi Gandeng KPAI Selidiki Korban Anak Indonesia di Kasus Porno Gay

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya melakukan rilis terkait kasus Video Gay Kids, Jumat (18/8).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya melakukan rilis terkait kasus Video Gay Kids, Jumat (18/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam penyelidikan konten pornografi sesama jenis dan anak di bawah umur.

"Langkah-langkah koordinasi yang sudah dilakukan, kami telah berkomunikasi efektif dengan komisioner KPAI di bidang siber dan juga NGO OUR merupakan pemerhati terhadap perlindungan maupun pemenuhan hak anak," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8).

Hal ini dilakukan karena polisi menemukan beberapa anak dari Indonesia yang menjadi korban di konten pornografi tersebut.

"Termasuk di dalamnya ada anak-anak yang dieksploitasi dan dalam penyidikan dan penyelidikan yang kami lakukan anak-anak yang ada dalam video maupun konten foto yang dijual oleh tersangka tersebut ada di antaranya adalah merupakan anak-anak di Indonesia," jelasnya.

Polda Metro Jaya melakukan rilis terkait kasus Video Gay Kids, Jumat (18/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Ade menyebut, dalam konten pornografi yang diperjualbelikan itu tak semuanya berisi anak dari Indonesia. Ada juga orang dewasa dan korban anak dari negara lain.

"Betul [ada anak-anak Indonesia], anak luar, orang dewasa luar, orang dewasa Indonesia, termasuk anak-anak Indonesia," jelas Ade.

Ade memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada pihak yang menjual belikan, pihaknya juga akan buru para pembuat.

"Kami penyidik tidak berhenti di sini saja. terkait dengan orang yang menjual, mentransmisikan, Kami akan terus dalami terhadap jaringan ataupun potensi lainnya yang melakukan pembuatan terkait dengan konten-konten asusila," tutupnya.

Dua pelaku yang ditangkap berinisial R dan LNH. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda, yaitu Sumatera Selatan dan Banjarmasin, Kalsel.

"Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, LNH, tidak dilakukan penahanan oleh penyidikan. Namun terhadap tersangka R ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Ade.