Polisi: Gedung Utama Kejagung Ditutup Selama Olah TKP

23 Agustus 2020 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menyaksikan petugas pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menyaksikan petugas pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kebakaran di Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam menghanguskan gedung utama yang memiliki enam lantai. Kobaran api baru bisa dipadamkan pada Minggu (23/8) pagi, setelah 12 jam dilakukan serangkaian proses pemadaman.
ADVERTISEMENT
Demi mencegah hal yang tidak diinginkan dan membatasi akses keluar masuk ke area kebakaran, polisi juga sudah memasang garis polisi di area gedung utama. Ratusan personel juga disiagakan di Kejaksaan Agung.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan untuk sementara waktu, area gedung Utama Kejaksaan Agung ditutup untuk umum.
"(Gedung) yang kebakar saja (ditutup). Kan butuh olah TKP," kata Tubagus di Kejaksaan Agung, Minggu (23/8).
Tubagus menuturkan, direncanakan olah TKP akan dilakukan Senin (24/8). Setelah olah TKP, gedung utama Kejaksaan Agung akan kembali dibuka.
"Ini kan status TKP, kalau olah TKP sudah selesai dibuka. Bisa jadi besok lusa, tergantung hasil pemeriksaan dari hasil olah TKP," ucap dia.
Sementara mengenai dengan gedung lain yang ada di area kompleks Kejaksaan Agung, Tubagus memastikan tidak dilakukan penutupan.
ADVERTISEMENT
Namun, ia tidak mengetahui apakah aktivitas di gedung lainnya tetap berjalan dengan normal.
"Tanya ke Kejaksaan Agung. (Tapi) kalau yang kebakaran gimana mau ngantor. Namanya TKP yang akan diberlakukan sebagaimana mestinya," tutur dia.

Pegawai di Gedung Utama Kejaksaan Agung Pindah Kantor

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, mengatakan para pimpinan dan staf yang menempati gedung utama sementara harus pindah kantor.
"Jadi yang berkantor di Badan diklat Kampus A Ragunan adalah Pak Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pembinaan beserta staf," kata Hari.
Hari menjelaskan, Jaksa Agung Muda Pembinaan terdiri dari beberapa biro dan kepala pusat. Namun yang pindah ke Badan Diklat Kampus A Ragunan hanya beberapa biro. Yakni biro perencanaan, biro hukum, dan biro kepegawaian.
ADVERTISEMENT