Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Penyerangan John Kei Terhadap Nus Kei

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus rencana pembunuhan terhadap Nus Kei yang dilakukan John Kei dan 29 anak buahnya. Rekonstruksi digelar Rabu (24/6) siang.

Rekonstruksi rencananya akan digelar dibeberapa lokasi. Mulai dari kawasan Kelapa Gading, Bekasi, Cempaka Putih, Duri Kosambi, hingga Cipondoh, Tangerang.

"Hari ini akan menggelar rekonstruksi kasus John Kei," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

"Dari rekonstruksi itu bisa tergambar dengan jelas rangkaian peristiwanya," tambahnya.

Barang bukti yang disita dari kediaman John Kei di Bekasi, Jawa Barat. Foto: Polda Metro Jaya

Dalam kasus ini, John Kei dan 29 anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nus Kei. Mereka melakukan aksinya pada Minggu (21/6), di Cengkareng dan di perumahan Green Lake City, Tangerang.

Beberapa jam setelah aksi itu, polisi berhasil meringkus mereka. Polisi menjerat John Kei dengan pasal berlapis.

Salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman pelanggar pasal itu terbilang berat. John Kei terancam hukuman mati.

Motif penyerangan John Kei kepada Nus Kei yang masih terhitung kerabatnya itu adalah karena tidak terima dengan bagi hasil penjualan tanah.

kumparan post embed

*****

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.