Polisi Geledah Kantor BPN Jakarta Selatan Buntut Kasus Dugaan Mafia Tanah
ยทwaktu baca 2 menit

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor ATR/BPN Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/7). Penggeledahan itu buntut kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pejabatnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Iya benar," ujar Zulpan saat dikonfirmasi.
Pantauan kumparan, penyidik mulai masuk ke dalam gedung BPN sekitar pukul 11.27 WIB. Terlihat ada sekitar 8 penyidik yang melakukan penggeledahan.
Awak media belum diizinkan masuk ke dalam gedung untuk memantau penggeledahan. Kini, para penyidik telah berada di dalam untuk melakukan penggeledahan kantor itu.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap pejabat BPN yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah. Total ada 4 pejabat BPN yang ditangkap, mereka berkantor wilayah Jakarta dan Bekasi.
Dari 4 tersangka itu dua di antaranya berinisial PS dan MB. PS ditangkap terkait kasus dugaan mafia tanah yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan. Sementara, MB menjabat sebagai Ketua PTSL BPN Kota Administratif Jakarta Utara.
MB dan PS diduga menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah. Dia menyalahgunakan program PTSL.
"Program PTSL ini kan seharusnya gratis, tetapi yang bersangkutan menerima sejumlah uang dalam proses pendaftaran sertifikat tersebut dari pendana," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (13/7).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, MB menerima sejumlah uang yang totalnya mencapai ratusan juta Rupiah.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana," ungkap Hengki.
Hengki menjelaskan, saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
