Polisi Gerebek Pabrik Ganja Sintetis di Apartemen di Surabaya

Polisi menggerebek pabrik rumahan pengolah ganja sintetis di Apartmen High Point Serviced, Jalan Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya, Jumat (6/2). Empat pelaku berinisial MT, RS, RK, dan AL, ditangkap.
Wadirresnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi, mengatakan keempat pelaku merupakan peracik, pengemas, dan kurir ganja sintetis.
“Menangkap home industry ganja sintetis, yaitu ganja yang dibuat secara kimiawi yang ganja tersebut efeknya lebih parah daripada ganja (alami),” terang Nasriadi di lokasi penangkapan, Jumat (6/2).
Dia mengatakan penggerebekan ini adalah pengembangan kasus peredaran 25 kg ganja sintetis di Jakarta yang diungkap Polda Metro Jaya. Kala itu, polisi menangkap tujuh pelaku.
Dari pemeriksaan, Nasriadi mengungkap, industri pengolahan barang haram itu diketahui mulai muncul September 2019. Ada tiga lokasi yang diduga terdapat pabrik rumahan ganja sintetis, yakni Surabaya, Malang dan Nganjuk.
Para tersangka mendapatkan bahan baku berupa tembakau gayo dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Bahan baku itu kemudian diolah dengan zat kimia melalui penyemprotan agar tembakau berubah menjadi ganja sintetis.
Pihaknya menyebut, ganja sintetis memiliki varian rasa seperti cokelat dan stroberi. Varian rasa itu diduga yang menambah ketagihan para pengguna.
“Pengolahan di apartemen ini, kemudian zat-zat kimia yang diamankan ini adalah ada alkohol 80 persen (ada), alkohol 70 persen dan zat kimia lainnya, seperti zat esensial lainnya. Zat pewarna jadi ganja sintetis ini ada rasanya, contoh cokelat stroberi, dan dapat menimbulkan zat adiktif bagi pengguna,” ujar Nasriadi.
Nasriadi menyebut, penjualan barang haram itu sudah merambah kota-kota besar di Indonesia. Penjualannya dilakukan dengan cara online pada salah satu aplikasi percakapan dan online shop.
Menurut Nasriadi, pelaku mengirim paket ganja sintetis bersama barang lainnya, seperti pakan burung agar tidak dicurigai petugas. Sedikitnya, sebanyak 50 paket ganja sintetis bisa terjual tiap bulan.
“Harganya apabila 100 gram itu Rp 2 juta, apabila yang 25 gram adalah Rp 600 ribu, dan paling kecil lagi Rp 400 ribu. Dan sudah banyak mereka mengedarkan dan memproduksi barang tersebut,” ucapnya.
Polisi kini masih mengembangkan kasus itu dan tengah mengejar bos pemilik industri ganja sintetis tersebut. Atas penggrebekan itu, polisi mengamankan 50 paket besar dan kecil siap edar, peralatan pengolahan ganja sintetis, dan lainnya.
