Polisi: Husein Alatas Baca Doa dan Tepuk Bahu Sebelum Cabuli Korbannya

20 Desember 2019 14:34 WIB
comment
53
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus pencabulan dengan tersangka Husein Alatas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pencabulan dengan tersangka Husein Alatas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Husein Alatas atau yang biasa dipanggil Habib Husein ditangkap karena kasus pencabulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban pada saat itu kehilangan kesadaran saat dicabuli oleh Husein.
ADVERTISEMENT
Yusri juga menyatakan, dari keterangan korban, saat itu Husein membacakan sejumlah doa-doa dan menepuk pundak korban. Seketika korban pun merasa tak sadarkan diri atau terhipnotis.
“Pada saat melalukan pencabulan ini dengan cara membaca doa-doa kemudian menepuk bahu daripada korban,” ucap Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12).
Rilis kasus pencabulan dengan tersangka Husein Alatas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan
“Nah di situlah membuat korban tertidur pada saat melakukan pencabulan tersebut,” sambungnya.
Ia menyebut, saat dilakukan pencabulan oleh tersangka, korban akhirnya sadar dan langsung melarikan diri ke luar. Korban sempat berteriak hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
“Korban terbangun dan mengetahui ada sesuatu kejanggalan, berteriak dan melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya,” kata dia.
Rilis kasus pencabulan dengan tersangka Husein Alatas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan
Husein ditangkap pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Ia ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Cileduk, Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat. Pria yang membuka jasa pengobatan alternatif itu diciduk anggota Resmob Polda Metro Jaya. Husein telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 290 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Sudah tersangka. Hasil pemeriksaan semua saksi-saksi dan juga tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan dan masuk dalam penyidikan," kata Yusri.
Sejauh ini, menurut Yusri, baru ada satu korban yang melapor. Namun, polisi masih akan menyelidiki adanya korban lain dari praktik yang dilakukan Husein.
"Ini masih kita dalami semuanya," kata Yusri.
Rilis kasus pencabulan dengan tersangka Husein Alatas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Raga Imam/kumparan
Terkait pekerjaan lain Husein sebagai penceramah, Yusri enggan menyebutkan. Menurutnya sejauh ini polisi hanya mengetahui pekerjaan tersangka sebagai penyedia jasa pengobatan alternatif.
"Tersangka sampai saat ini masih didalami. Yang bersangkutan memang setiap hari kerjanya sebagai pengobatan alternatif," kata Yusri.
Penangkapan ini berawal dari seorang pasien yang merasa dilecehkan saat berobat di sana. Perempuan tersebut merasa cara pengobatan yang diberikan Husein berbeda dari pengobatan alternatif lainnya dan telah kelewat batas kewajaran.
ADVERTISEMENT