Polisi: Iman Mahlil Lubis Penyebar QRIS Palsu Pernah Kerja di Bank BUMN

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan pelaku penyebar QRIS palsu di masjid saat konpers di Polda Metro, Selasa (11/4).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan pelaku penyebar QRIS palsu di masjid saat konpers di Polda Metro, Selasa (11/4). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polisi mengungkap latar belakang Mohammad Iman Mahlil Lubis (38) pelaku penyebar stiker QRIS palsu di sejumlah masjid wilayah Jakarta.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, Iman sebelumnya pernah kerja di salah satu bank milik BUMN.

"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN," ujar Auliansyah dalam jumpa pers, Selasa (11/4).

video youtube embed

Dari hasil penelusuran sementara, Iman telah menempelkan stiker QRIS palsu buatannya ke 38 lokasi di Jakarta.

Namun demikian, Auliansyah belum dapat memastikan adanya kaitan antara latar belakang pelaku dengan modus QRIS palsu ini.

"Kami baru saja tadi subuh upaya tindakan kepolisian terhadap yang bersangkutan, jadi ini masih kita melakukan pendalaman," ujarnya.

Barang bukti kasus penyebaran QRIS palsu di masjid-masjid Jakarta. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Iman ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (11/4) pagi. Dia pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Iman dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45a Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuma di atas 5 tahun penjara.