Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Polisi: Jam Tangan yang Dirampok di PIK 2 Nilainya Rp 12,85 M, Mau Dijual Lagi
13 Juni 2024 11:31 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Polisi masih mendalami kasus perampokan toko jam di PIK 2, Teluk Naga, Tangerang. Tak kurang dari 18 jam tangan bernilai miliaran rupiah berhasil digondol pelaku.
ADVERTISEMENT
"Updatenya nilainya Rp 12,85 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Kamis (13/6).
Sebelumnya, polisi memang menyebut nilai kerugian akibat 18 jam tangan yang dirampok itu mencapai Rp 14 miliar.
Ade mengatakan, pelaku masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Sejauh ini, jam-jam itu dicuri untuk dijual kembali.
"Mau dijual," tambahnya.
Namun, Ade belum mengungkapkan apakah pelaku baru pertama kali merampok, atau dia terlibat dalam jaringan penjualan jam curian.
Saat ini, pelaku berinisial HK sudah ditangkap. Dia dibekuk di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat, Selasa (11/6) pukul 18.50 WIB, 3 hari setelah aksi perampokannya. 18 Jam tangan yang dicuri juga ikut disita polisi.
ADVERTISEMENT
"Rolex 10, Patek Philippe 2, dan Audemars Piguet 6," kata Ade.
Live Update