Polisi: Jam Tangan yang Dirampok di PIK 2 Nilainya Rp 12,85 M, Mau Dijual Lagi

13 Juni 2024 11:31 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti jam mewah yang dicuri. Foto: Dok. Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti jam mewah yang dicuri. Foto: Dok. Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi masih mendalami kasus perampokan toko jam di PIK 2, Teluk Naga, Tangerang. Tak kurang dari 18 jam tangan bernilai miliaran rupiah berhasil digondol pelaku.
ADVERTISEMENT
"Updatenya nilainya Rp 12,85 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Kamis (13/6).
Sebelumnya, polisi memang menyebut nilai kerugian akibat 18 jam tangan yang dirampok itu mencapai Rp 14 miliar.
Ade mengatakan, pelaku masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Sejauh ini, jam-jam itu dicuri untuk dijual kembali.
"Mau dijual," tambahnya.
Barang bukti jam mewah yang dicuri. Foto: Dok. Polda Metro Jaya
Namun, Ade belum mengungkapkan apakah pelaku baru pertama kali merampok, atau dia terlibat dalam jaringan penjualan jam curian.
Saat ini, pelaku berinisial HK sudah ditangkap. Dia dibekuk di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat, Selasa (11/6) pukul 18.50 WIB, 3 hari setelah aksi perampokannya. 18 Jam tangan yang dicuri juga ikut disita polisi.
ADVERTISEMENT
"Rolex 10, Patek Philippe 2, dan Audemars Piguet 6," kata Ade.