Polisi: Jangan Gampang Beri Kode OTP dan Nama Ibu Kandung Secara Online
·waktu baca 2 menit

Modus penipuan online lewat pencurian data pribadi kian marak terjadi belakangan ini. Terakhir diketahui ada pelaku yang melancarkan aksinya dengan mem-video call korban sambil mengenakan seragam polisi.
Menanggapi hal tersebut, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan menangani kasus-kasus penipuan online itu. Ade membenarkan penipuan dan pencurian data beragam modus banyak terjadi akhir-akhir ini.
“Jadi berbagai kasus penipuan online yang dilaporkan akan ditangani oleh penyidik subdit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Banyak modusnya,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/7).
Masyarakat Minim Literasi Keuangan Online
Ade menyampaikan, penyebab terjadinya kasus tersebut tak lepas dari masih minimnya literasi keuangan online di tengah masyarakat. Ade menilai sebagian masyarakat masih ada yang dengan mudah memberikan data diri dan perbankan pribadi, seperti kode OTP dan nama Ibu kandung.
Padahal menurutnya, pihak bank sekali pun tak bakal meminta informasi soal kode OTP.
“Seperti ketika dimintai OTP, sesuatu yang bersifat rahasia, yang tidak mungkin pihak bank secara legal meminta itu. OTP termasuk permintaan data-data pribadi, nama ibu kandung, dan data-data pribadi lainnya,” katanya.
Dia melanjutkan, dari sana lah para penipu mendapatkan aksesnya. Oleh karena itu, Ade mengingatkan masyarakat tiga hal ini agar tak menjadi korban penipuan online.
Apa saja?
Diimbau kepada masyarakat hindari untuk mengangkat telepon dari nomor yang tak dikenal.
Hindari untuk memberikan kode OTP karena sangat rahasia. Bank pun tak akan meminta secara legal kepada customernya.
Hindari untuk menyerahkan atau memberikan data-data pribadi mulai dari nama ibu kandung kemudian data-data pribadi lainnya
