Polisi Jelaskan Peran 2 Tersangka Penipu Putri Kerajaan Saudi

29 Januari 2020 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Vila Kama dan Amrita Tedja di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Vila Kama dan Amrita Tedja di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Bareskrim Mabes Polri menangkap Eka Augusta Herriyani, satu dari dua tersangka yang menipu putri Kerajaan Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. Kini polisi masih memburu keberadaan tersangka lain yakni, Evie Marindo Christina.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan peran Eva dan Evie saat menipu Princess Lolwah. Menurut Asep, kedua tersangka berhubungan langsung dengan korban tidak melalui perantara mana pun.
“Mereka langsung pelakunya, jadi dua-duanya ini peran-perannya langsung menjadi orang yang berhubungan dengan pihak korban, termasuk dia berhubungan dengan yang menjadi fasilitator,” ucap Asep di Auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Sejumlah pekerja menyelesaikan bengaunan Vila Kama dan Amrita Tedja di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Asep mengatakan, dari penangkapan tersangka Eka, pihaknya menyita beberapa barang bukti antara lain, sebuah mobil Jaguar, satu unit mobil Alphard hingga dokumen bukti pengiriman sejumlah uang dari korban.
“Barang-barang tersebut berupa 1 mobil Jaguar dan 1 mobil Alphard beberapa buku tanah, dokumen AJB, kemudian dokumen pengiriman uang dari pelapor ke terlapor,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu sejumlah rekening bank miliki tersangka juga telah diblokir. Termasuk menyita 7 bidang tanah di daerah Gianyar, Bali.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
“Kemudian selanjutnya selain pernyataan penyidik juga sudah memblokir beberapa objek, yang pertama 7 bidang tanah di daerah Gianyar dan 8 rekening BCA milik tersangka,” kata Asep.
Dalam kasus ini, kedua tersangka menggunakan modus menawarkan investasi pembangunan vila dan pengadaan tanah di Bali kepada Princess Lolwah, namun tidak terealisasi sesuai kesepakatan.
Harga tanah dan bangunan vila saat di-appraisal oleh tim penilai yang disewa Princess Lolwah menunjukkan bahwa aset itu hanya berharga Rp 37 miliar, tidak mencapai Rp 505 miliar seperti uang yang telah disetor sejak tahun 2011.