Polisi Kaji Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil-Genap Selama PPKM Level 4 di Jakarta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap selama perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap selama perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Aturan Ganjil-Genap (gage) di Jakarta terus diberlakukan usai pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk sanksi tilang bagi pelanggar gage selama PPKM Level 4 di Jakarta masih dikaji.

Selama penerapan kembali aturan Gage di masa PPKM Level 4 di Jakarta, kendaraan yang tak sesuai cuma diputarbalikan oleh petugas.

kumparan post embed

"Untuk dikenakan tilang, ini jadi kajian kita," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (17/8).

Menurut Sambodo, sanksi tilang bisa saja diterapkan selama PPKM Level 4 di Jakarta ini.

Infografik Ganjil Genap Berlaku Lagi. Foto: Tim Kreatif kumparan

Sanksi penilangan akan merujuk ke Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena gage itu ditandai dengan rambu," ujarnya.

kumparan post embed

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru nomor 34 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Polisi mengatur lalu lintas saat penerapan Ganjil Genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Inmendagri ini dikeluarkan setelah pengumuman perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan dalam keterangan pers virtual melalui akun YouTube Kemenko Maritim dan Investasi, Senin (16/8).

Dalam Inmendagri baru itu disebutkan Jakarta masih diberlakukan PPKM Level 4. Selain Jakarta, ada juga Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi.

Dengan diperpanjangnya PPKM di Jakarta, pelaksanaan Ganjil-Genap di ruas Jalan Ibu Kota tetap berlaku hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Adapun kedelapan ruas jalan yang menerapkan sistem Ganjil-Genap ialah: Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.